Berita Banda Aceh
Mudik Lokal di Aceh 'Wajib' Bawa Surat Bebas Covid-19, Petugas Akan Tes Antigen Gratis di Terminal
Pengecekan gratis tersebut kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, dilakukan secara random.
Penulis: Subur Dani | Editor: Mursal Ismail
Pengecekan gratis tersebut kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, dilakukan secara random.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS. COM, BANDA ACEH - Petugas akan melakukan tes antigen secara gratis di terminal.
Hal ini menindak lanjuti keterangan Dirlantas Polda Aceh, bahwa masyarakat bila melakukan perjalanan antar kabupaten/kota di Aceh yang menggunakan angkutan umum harus membawa surat bebas Covid-19, maka
Pengecekan gratis tersebut kata Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani, dilakukan secara random.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, nanti pengecekan tes antigen akan diberikan secara gratis," kata Kombes Pol Dicky dalam keterangan tertulisnya Minggu (2/5/2021) malam.
Pengecekan gratis itu akan dimulai Senin (3/5/2021) besok.
Dicky mengatakan, dirinya malam besok bersama Dishub Provinsi Aceh akan meninjau langsung cek antigen di Terminal Lueng Bata.
"Pengecekan Antigen Gratis akan dilakukan secara acak sesuai kondisi daerah yang paling rawan penyebaran Virus Covid 19," katanya.
Jadi, dengan adanya pengecekan gratis, masyarakat tetap bisa melakukan perjalanan antar kabupaten, namun harus tetapkan lakukan protokol kesehatan.
"Naik kendaraan wajib pakai masker, untuk angkutan umum tetap jaga jarak," katanya.
"Apabila kurang sehat badan, segera lapor ke satgas Covid 19 yang ada di daerah, sehingga bisa dicek apakah terpapar Covid 19 atau tidak," pungkasnya.
Baca juga: VIDEO - Tiga Lumba-lumba Terjebak di Empang, Diduga Terbawa Arus Saat Mengejar Mangsa
Baca juga: VIDEO Mahasiswa Peserta Joget Viral Malam Ramadhan, Dibina di Kantor Satpol PP/WH Kota Banda Aceh
Baca juga: VIDEO - Viral Seorang Pria Meninggal Saat Sujud Shalat Jumat, Ini Penjelasan Kapolsek Pamanukan
Diminta tinjau ulang
Sebelumnya Koordinator Masyarakat Pengawal Otsus atau MPO Aceh, Syakya Meirizal, menanggapi pernyataan Dirlantas Polda Aceh.
Ya, pernyataan Dirlantas Polda Aceh yang 'mewajibkan' masyarakat membawa surat swab antigen yang ingin melakukan perjalanan antar kabupaten di Aceh mulai 3-7 Mei 2021
"Kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi di tengah publik," kata Syakya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Aceh menyebutkan bahwa mulai 3 - 7 Mei 2021 setiap masyarakat yang akan melakukan perjalanan antar Kabupaten/Kota diwajibkan membawa hasil tes antigen dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan tersebut berlaku untuk penumpang angkutan umum maupun angkutan pribadi.
Syakya mengatakan, untuk menghentikan kontroversi dan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, dirinya meminta pihak Polda Aceh agar dapat meninjau ulang kebijakan tersebut.
"Kita tentu saja menghargai setiap ikhtiar pihak Polda dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Aceh.
Namun kebijakan dadakan tanpa sosialisasi tersebut kita khawatirkan malah akan menimbulkan resistensi dari masyarakat," katanya.
Apalagi, sambung dia, ada pernyataan dari Kepala Dinas Kesehatan Aceh bahwa belum ada keputusan dari Pemerintah Aceh terkait kebijakan tersebut.
"Ini menunjukkan bahwa kebijakan ini diambil tanpa melalui sebuah kajian dan koordinasi antar instansi," kata Syakya.
Selain itu, kebijakan tes antigen ini juga akan sangat membebani masyarakat. Apalagi kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil akibat dampak pandemi.
"Bayangkan jika dalam satu keluarga ada 5 orang yang akan melakukan perjalanan, berapa biaya yang harus mereka keluarkan untuk menjalani tes antigen tersebut," katanya.
"Katakanlah per orang 250.000, maka mereka harus keluarkan Rp 1.250.000 untuk sekali jalan atau sama dengan Rp 2,5 juta untuk perjalanan pergi pulang. Jelas ini sangat membebani," tambah Syakya.
Karena itu MPO menyarankan agar perlu dilaksanakan rapat koordinasi terpadu antara Polda Aceh dan Pemerintah Aceh bersama stakeholder strategis lainnya untuk merumuskan formulasi kebijakan penanggulangan Covid-19 yang terukur selama masa libur Lebaran.
"Kebijakan yang diambil tentu saja harus memperhitungkan berbagai aspek secara komperehensif dan berbagai dampak yang ditimbulkannya," katanya.
Kalaupun pada akhirnya disepakati bahwa kebijakan mewajibkan masyarakat menjalani tes antigen tetap dilanjutkan, Syakya meminta agar biaya tes tersebut sepenuhnya ditanggung Pemerintah Aceh.
"Pemerintah Aceh bisa mengambil anggaran dari pos Belanja Tidak Terduga yang nilainya mencapai 300 miliar lebih.
Dengan demikian tidak membebani masyarakat di tengah masa pandemi.
Pemerintah Aceh tidak boleh buang badan atas persoalan ini. Satgas Covid-19 juga kerjanya jangan hanya sekadar umumkan jumlah kasus," pungkasnya. (*)