Polemik Hilangnya Desa Alue Tingkeum

LSM: Ini Bentuk Kejahatan Administrasi

Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga keberadaan historis dan otonomi desa. MUTAWALIANNUR, Direktur LBH Ankara

|
Editor: mufti
IST
MUTAWALIANNUR Direktur LBH Ankara 

Ringkasan Berita:
  • Yayasan Ankara, menilai penghapusan Gampong Seuneubok Alue Tingkeum dari peta administrasi Kecamatan Lhoksukon sebagai bentuk kejahatan administrasi.
  • LBH Ankara menyoroti dampak fatal penghapusan sepihak ini, Gampong Alue Tingkeum sebelumnya memiliki pemerintahan sendiri kini kehilangan hak otonomi untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat.
  • Kasus Alue Tingkeum mencerminkan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan hak masyarakat adat di Aceh

“Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga keberadaan historis dan otonomi desa, yang merupakan bagian penting dari identitas kewilayahan.” MUTAWALIANNUR, Direktur LBH Ankara

LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Advokasi Nusantara untuk Keadilan Rakyat (Ankara), menilai penghapusan Gampong Seuneubok Alue Tingkeum dari peta administrasi Kecamatan Lhoksukon sebagai bentuk kejahatan administrasi.

Direktur LBH Ankara, Mutawaliannur, menegaskan bahwa penghapusan tersebut tidak mengikuti prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku. “Hilangnya Gampong Alue Tingkeum adalah bentuk kejahatan administrasi,” ujarnya kepada Serambi, Selasa (21/10/2025).

Mutawali menjelaskan bahwa perubahan status administratif sebuah desa harus didasarkan pada landasan hukum yang sah, seperti penerbitan Peraturan Daerah (Perda). “Status desa harus ditetapkan secara terang dan sah, apakah dihapus, digabung, atau diubah. Dalam kasus Alue Tingkeum, tidak ada mekanisme hukum yang ditempuh,” jelasnya.

Ia menduga kuat bahwa penghapusan tersebut terjadi akibat kelalaian administratif atau bahkan perbuatan melawan hukum oleh pejabat berwenang. “Ada indikasi kuat bahwa ini bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran hukum oleh pihak yang memiliki kewenangan,” tambah dia.

Dampak ke Warga

LBH Ankara menyoroti dampak fatal dari penghapusan sepihak ini. Menurut Mutawali, tindakan tersebut melanggar hak atas kewilayahan dan identitas kependudukan warga. Gampong Alue Tingkeum yang sebelumnya memiliki pemerintahan sendiri, kini kehilangan hak otonomi untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya.

Akibatnya, warga mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen penting. Mereka terpaksa mencantumkan alamat desa lain dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), meskipun secara faktual tinggal di Alue Tingkeum. Menanggapi situasi ini, LBH Ankara bersama warga terus melakukan berbagai langkah untuk mengembalikan status Alue Tingkeum sebagai desa definitif. 

“Kami aktif menjalin komunikasi dan musyawarah dengan Pemkab Aceh Utara sebagai pihak yang berwenang,” kata Mutawali.

Ia menegaskan bahwa pendekatan persuasif tetap diutamakan. Namun, jika tidak membuahkan hasil, pihaknya siap menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kegagalan Tata Kelola

Kasus Alue Tingkeum, menurut LBH Ankara, mencerminkan kelemahan dalam tata kelola pemerintahan desa dan perlindungan hak masyarakat adat di Aceh. “Ini menunjukkan kegagalan negara dalam menjaga keberadaan historis dan otonomi desa, yang merupakan bagian penting dari identitas kewilayahan,” ujar Mutawali.

Ia menambahkan bahwa minimnya ruang partisipasi masyarakat dalam kebijakan publik turut memperparah situasi ini. LBH Ankara menilai bahwa pengembalian status Gampong Alue Tingkeum sebagai desa definitif adalah sebuah keharusan. Langkah ini penting untuk memperbaiki kesalahan masa lalu, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan pemberdayaan potensi wilayah.

Mutawali menekankan bahwa Pemkab Aceh Utara memiliki kewenangan dan kewajiban untuk meluruskan kesalahan administratif tersebut. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bupati dapat membentuk tim verifikasi dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar pemulihan status.(*)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved