Berita Aceh Utara

Setelah Janda Muda Ditangkap, Polisi Kembali Berhasil Ringkus Dua Pria

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil kembali meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi terpisah

Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil kembali meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi terpisah di Aceh Utara, Sabtu (1/5/2021) 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil kembali meringkus dua tersangka tindak pidana narkoba di dua lokasi terpisah di Aceh Utara, Sabtu (1/5/2021). 

Kedua tersangka tersebut adalah M (27), warga Gampong Bintah Kecamatan Madat, Aceh Timuryang ditangkap petugas di kawasan Meunasah Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Satu tersangka lainnya berinisial S (40) warga Desa Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Dua pria tersebut berhasil diringkus polisi setelah petugas mengembangkan kasus penangkapan terhadap seorang janda muda EW (27) asal Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara. 

Baca juga: Janda Muda di Aceh Utara Ditangkap Polisi di Gubuk, Diduga Tunggu Pembeli Sabu, 24 Paket Dibuang 

“Penangkapan dua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Samsul Bahri, kepada Serambinews.com, Minggu (2/5/2021).

Petugas kata Kasat narkoba berhasil menyita 2 paket sabu besar yaitu seberat 15,32 gram sebagai barang bukti. 

“Dari penangkapan terhadap tersangka M  barang bukti sabu yang diamankan seberat 11.56 gram, tersangka ini menyembunyikan sabu dicelana dalamnya,” ujar Iptu Samsul Bahri.

Kemudian, setelah menangkap tersangka M, Iptu Samsul Bahri menjelaskan, pihaknya melakukan pengembangan ke kawasan Desa Sidomulyo, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, termasuk kawasan pedalaman. 

Baca juga: Janda Muda dan Pemuda Digerebek Warga Malam Ramadhan, Sempat Memanas Hingga Diamankan Polisi

Dalam pengembangan tersebut polisi berhasil meringkus S (40) warga Desa Krueng Seupeng Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

“Dari tersangka S ditemukan lagi barang bukti berupa satu paket sabu seberat 3,76 gram,” ujar Kasat Narkoba. Satu pria lagi dalam kasus tersebut sudah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kemudian S dan M yang berhasil ditangkap kemudian diboyong ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Ada keterkaitan para tersangka ini dalam peredaran sabu, untuk itu perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjutlagi kasus tersebut,” pungkas Kasat Narkoba Polres Aceh Utara.(*)

Baca juga: Ungkap Kasus Narkoba, Polda dan Mabes Polri Sita 2,5 Ton Sabu di Aceh

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved