THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Sudah Cair Walaupun Disambut Petisi Kecewa, Lantas Gaji 13 Kapan?
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani
SERAMBINEWS.COM - THR PNS, Polri, TNI, dan Pensiunan sudah cair.
Ternyata cairnya THR PNS 2021 ini disambut dengan petisi kecewa terhadap pemerintah yang tak membayar penuh hak mereka.
Pascakeluarnya kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS, TNI/Polri dan pensiunan Tahun 2021 oleh pemerintah, muncul petisi online yang berisikan kekecewaan atas besaran THR.
Petisi online dilaman Change.org itu, dibuat oleh warganet dengan nama Romamsyah H dan ditujukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua serta Wakil Ketua DPR RI.
Petisi berjudul THR&Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019 itu berisikan kekecewaan lantaran THR 2021 hanya sebesar gaji pokok, tanpa memasukkan tunjangan kinerja (Tukin).
Baca juga: Ketahui, 4 Rekomendasi Obat Herbal untuk Atasi Penyakit Jantung, Apa Saja?
Menurut pembuat petisi, besaran THR 2021 tidak sesuai dengan penyataan dan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani yang disebut pernah menyatakan THR dan Gaji 13 ASN tahun 2021 akan dibayar penuh lengkap dengan Tukin seperti pada tahun 2019.
Karena itu, melalui petisi tersebut, Romansyah meminta Presiden Jokowi untuk meninjau besaran THR dan Gaji 201 dan memasukkan unsur Tukin.
Selain itu, petisi tersebut juga mendesak DPR meminta penjelasan kepada Sri Mulyani.
Berikut isi lengkap petisi tersebut:
"Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN Tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja.
(sumber:https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20210429094045-532-636278/thr-pns-2021-tanpa-tunjangan-kinerja-dan-insentif)
Hal ini berbeda dengan penyataan dan janji beliau sendiri pada bulan Agustus Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa THR dan Gaji 13 ASN Tahun 2021 akan dibayar full dengan Tunjangan Kinerja sebagaimana telah dilakukan di Tahun 2019
(sumber https://tirto.id/fXWf)
Tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut, yang tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.
Baca juga: Berapa Jumlah THR PPPK untuk Lebaran 2021? Berikut Ini Cara Menghitungnya
Melalui petisi ini, untuk mendukung program pemerintah dengan meningkatkan belanja konsumsi lebaran dan tahun ajaran baru 2021, kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tunjangan kinerja (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap K/L) sebagaimana yang sudah diterapkan di Tahun 2019.
Selain itu, petisi ini juga mendorong agar Anggota DPR meminta penjelasan & pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan Gaji-13 Tahun 2021 tersebut.
Mari dukung dan sebarkan, agar perekonomian Indonesia segera bangkit dari resesi di masa covid-19 dengan konsumsi dari ASN.
Merdeka!"
Hingga Sabtu 15 April 2021, petisi tersebut sudah ditandatangai 14,316 orang.
Dalam laman tersebut juga menyertakan tangkap layar video pernyataan Sri Mulyani yang memperlihatkan jumlah dislike lebih banyak.
Tangkap layar petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan. (change.org)
Baca juga: THR Aparatur Negara Tidak Dibayar Penuh, Apa Saja Komponen yang Hilang?
Dari tangkap layar itu, video itu disuka sebanyak 352 warganet, sementara jumlah yang tidak suka sebanyak 1200 warganet.
Berikut LINK petisi online yang kecewa atas besaran THR 2021 itu: LINK
Sementara itu, Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis 29 April 2021 menyatakan THR tidak dibayar penuh karena situasi yang masih Pandemi Covid-19.
Imbasnya, anggaran digunakan untuk menangani dampak pandemi yang membutuhkan anggaran lebih, dari mulai untuk program kartu prakerja hingga bantuan terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Memahami untuk anggaran penanganan Covid-19, sekaligus memberikan perhatian bagi masyarakat yang masih membutuhkan dukungan pemerintah. Karena itu untuk tahun 2021, pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada 2020 yaitu dalam bentuk gaji pokok dan tunjangan melekat," ujar dia.
Presiden Jokowi Sebut THR Cair 10 Hari Kerja Sebelum Idul Fitri
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya menyatakan pemberian THR bagi aparatur negara yakni PNS, TNI, Polri dan pejabat negara serta pensiunan akan segera dibayarkan.
Presiden menyebut, pembayaran akan dilakukan dalam 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Hal ini mengingat Presiden telah meneken PP yang menetapkan pemberian THR pada Rabu 28 April 2021 kemarin.
"THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Kamis 29 April 2021.
Selain itu, PP tersebut juga mengatur tentang pemberian Gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta pensiunan.
"Untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah" tambahnya.
Sementara, Presiden Jokowi menyebut, pemberian THR ini merupakan salah satu program pemerintah untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat.
Karena, peningkatan daya beli tersebut diharapkan dapat menjadi daya ungkit ekonomi di tengah pandemi.
"Diharapkan dapat menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi kita dan bulan Ramadhan dan hari raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan ini bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi kita," jelas Presiden.
Besaran THR dan Gaji 13
Sama seperti pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS) serta pensiunan dan penerima pensiun juga akan mendapat tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Apa saja komponen yang akan dibayarkan pemerintah untuk THR serta gaji ke-13 bagi CPNS dan pensiun?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang THR bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lain-lain untuk 2021.
Disebutkan, pembayaran THR akan dimulai pada H-10 hari raya Idul Fitri.
Adapun pemberian THR ini diperuntukkan bagi PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan lainnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 yang ditetapkan dan ditandatangani pada 28 April 2021. Aturan itu berisi informasi tentang petunjuk pelaksanaan teknis pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, baik PNS dan anggota TNI/Polri.
Berbeda dengan jadwal pencairan THR PNS 2021, gaji ke-13 dijadwalkan bakal cair saat menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pada Juni 2021.
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, pensiunan, dan penerima pensiunan:
THR dan gaji ke-13 bagi CPNS
Dilansir dari PMK Nomor 42/PMK.05/2021, THR dan gaji ke-13 bagi CPNS, terdiri atas:
- 80 persen dari gaji pokok PNS
-Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tunjangan umum
Tunjangan keluarga merupakan tunjangan keluarga sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pensiun pokok.
Tunjangan Pangan merupakan tunjangan beras yang diatur dalam peraturan perundang-undanganan tentang pensiun pokok.
Adapun masing-masing besaran ditentukan berdasarkan jabatan dan/atau pangkat golongan/ruangnya.
THR dan gaji ke-13 untuk Pensiunan dan penerima pensiun
THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun, terdiri atas:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang
- Tambahan penghasilan
Tambahan penghasilan merupakan tambahan penghasilan bagi penerima pensun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 5 persen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah THR PNS, CPNS dan pensiunan dikenai potongan lain?
Perlu diketahui, THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain.
Namun, THR dan gaji ke-13 dikenakan pajak penghasilan.
Besaran THR dan gaji ke-13 juga dilakukan pembulatan sebagai mestinya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagaimana jika kelebihan pembayaran THR? Dalam PMK tersebut, Aparatur Negara dan/atau sebagai pensiunan sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari satu kali THR. Adapun THR yang dibayarkan hanya satu THR yang nilainya paling besar.
Namun, jika Aparatur Negara atau Pensiunan menerima kelebihan pembayaran THR, maka kelebihan tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Fakta THR PNS TNI Polri dan Pensiunan Sudah Cair dan Petisi Kecewa Besaran THR 2021, Gaji 13 Kapan?
Baca juga: THR 2021 Dipotong, PNS Kecewa Hingga Kirim Petisi Ke Jokowi, Sri Mulyani dan DPR
Baca juga: Besaran THR untuk Prajurit TNI Tahun 2021, Dari Tamtama hingga Perwira Tinggi
Baca juga: Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Pemotongan THR PNS, Dipakai untuk Prakerja hingga BLT