Jumat, 17 April 2026

Berita Banda Aceh

Dewan Minta Disdikbud Banda Aceh Seleksi Calon Kepala Sekolah

ada 8 Unit Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Disdikbud Kota Banda Aceh yang masih kekurangan kepala sekolah

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi Aswad MPd 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kepala sekolah memiliki peranan yang sangat strategis dalam peningkatan mutu di satuan pendidikan.

Hal itu karena kepala sekolah adalah seorang pemimpin, pelopor, dan sekaligus agent of change pada sekolah yang dipimpinnya. 

Dengan kata lain, kinerja dan karakter sebuah sekolah sangat bergantung kepada peran seorang kepala sekolah. 

Untuk menghasikan kepala sekolah yang memiliki karakter, maka Kemendikbud mewajibkan kepala sekolah memiliki sertifikat lulus diklat calon kepala sekolah. 

Baca juga: Ini Wanita Pengirim Sate Beracun Sianida, Tujuan ke Anggota Polisi, Tapi yang Tewas Anak Sopir Ojol

Untuk mengantisipasi kekosongan kepala sekolah di lingkungan Dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Banda Aceh, baik dalam status pelaksana tugas maupun yang memasuki pensiun, dinas terakhir didorong agar segera mungkin dilakukan seleksi calon kepala sekolah baik SD maupun SMP

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PAN DPRK Banda Aceh, Dr Musriadi, M.Pd kepada Serambinews.com, Senin (3/5/2021).

Musriadi mengatakan, setiap kepala sekolah harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) yang terdata di data base secara nasional, yang merupakan salah satu syarat yang harus di penuhi oleh kepala sekolah maupun pelaksana tugas.

Sebab yang duduk dijabatan tersebut wajib memiliki NUKS

Baca juga: Puluhan PNS Vaksin Anticovid-19 Dosis Kedua di RSUD Bireuen

Mengingat peran pentingnya kepala sekolah tersebut, maka sangatlah harus benar-benar serius dalam menentukan dan menetapkan kepala sekolah. 

Bahkan, lanjut Musriadi, karena pentingnya kepala sekolah dalam dunia pendidikan, sehingga dalam penentuan dan kriteria kepala sekolah pun diatur begitu ketat dan terukur dalam permendikbud 6 tahun 2018

Persyaratan untuk menjadi Kepala Sekolah harus mengikuti Pelatihan Cakep agar bisa mendapatkan sertifikat.

Baca juga: Waduh, Bawa Uang Rp 2,1 Miliar Cuma Ditutupi Terpal, Ketahuan Saat Polisi Periksa Kendaraan Pemudik

Dari data yang diterima oleh anggota DPRK tersebut, ada 8 Unit Sekolah Dasar Negeri (SDN) di lingkungan Disdikbud Kota Banda Aceh yang masih kekurangan kepala sekolah.

Saat ini sekolah tersebut dijabat oleh pelaksana tugas (plt) untuk menjalankan manajemen sekolah

Musriadi berharap Disdikbud segera mencari solusi agar peran kepala sekolah  sebagai pemimpin pembelajaran di sekolah, menjadi kunci penting dalam memajukan sekolah pada era Merdeka Belajar. (*)

Baca juga: Mulai Cairkan THR Untuk ASN, DJPb Aceh Berharap Daya Beli Meningkat, Ekonomi Bangkit

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved