Berita Banda Aceh
Mulai Cairkan THR Untuk ASN, DJPb Aceh Berharap Daya Beli Meningkat, Ekonomi Bangkit
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Aceh mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) untuk ASN pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga pensiunan.
DJPb Aceh mulai menerima berkas pencairan sejak 28 April 2021.
Pencarian dana THR itu diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat. Sehingga ekonomi Aceh dapat terus bangkit.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi mengatakan, setelah terbitnya PP Nomor 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2021.
Baca juga: THR 2021 Dipotong, PNS Kecewa Hingga Kirim Petisi Ke Jokowi, Sri Mulyani dan DPR
Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). THR tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan dan apresiasi atas pengabdian mereka dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditambahkan Syafriadi, pemberian THR ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan konsumsi rumah tangga.
Serta upaya mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional yang terdampak Covid-19.
Katanya, Pemerintah menganggarkan Rp30,6 triliun pada 2021 untuk membayarkan THR kepada para ASN dan TNI/Polri, baik di instansi pusat maupun daerah.
Rinciannya, Rp15,8 triliun akan dibelanjakan untuk THR ASN di tingkat pusat, dan sisanya sebesar Rp 14,8 triliun untuk ASN di daerah.
Baca juga: Ini Wanita Pengirim Sate Beracun Sianida, Tujuan ke Anggota Polisi, Tapi yang Tewas Anak Sopir Ojol
Dana untuk keperluan pembayaran THR ASN Pusat sudah teralokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja.
Sementara pencairan THR ASN Pemda masih membutuhkan Peraturan Kepala Daerah.
Syafriadi mengatakan, dasar pemberian THR adalah gaji yang dibayarkan pada April 2021, dengan rincian sebesar gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Kepada Pensiunan dan penerima pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan penghasilan.
Syafriadi menegaskan, pemberian THR 2021 tidak dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Usai Heboh Pasukan Setan, Beredar Kabar Denjaka Tiba di Papua, Ini Penjelasan Marinir dan TNI AL