Marah Dicap Teroris, KKB Ancam Habisi Militer dan Suku Jawa di Papua, TNI/Polri Siap Jaga Warga
Polri meminta masyarakat di Papua tak khawatir dengan ancaman kelompok kriminal bersenjata (KKB) yang mengancam militer dan orang Jawa di Papua
Konvensi tersebut merupakan hukum internasional tentang penanganan perang (jus in bello) atau disebut pula hukum humaniter internasional.
Protokol Tambahan II membahas konflik bersenjata non-internasional atau di dalam sebuah negara.
Baca juga: Juru Bicara OPM Klaim Ada Prajurit TNI Gabung Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat, Benarkah?
Pada pasal 1 dinyatakan, “Angkatan perang pemberontak atau kelompok bersenjata pemberontak lainnya yang terorganisir di bawah komando."
"Hal ini yang memungkinkan mereka melaksanakan operasi militer secara terus menerus dan teratur, yang berarti termasuk objek Konvensi Jenewa."
"Pasal 3 Protokol Tambahan II melarang adanya intervensi dari luar."
"Tetapi tidak ada larangan pihak pemberontak menyampaikan masalah kepada dunia internasional jika menurutnya terjadi pelanggaran Konvensi Jenewa," bebernya.
Baca juga: Mantan Intel Arab Saudi Tuding Pangeran Mohammed bin Salman Kirim Pembunuh untuk Habisi Nyawanya
Azis menegaskan, walaupun belum atau tidak menyetujui dan meratifikasi Protokol Tambahan II, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa.
Karena itu, penyebutan OPM sebagai pemberontak dapat berisiko internasionalisasi, kasus serangan OPM atau saat TNI/Polri menindak mereka.
"Penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif, secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang," paparnya. (Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KKB Ancam Musnahkan Orang Jawa di Papua, Polri Minta Masyarakat Tak Khawatir,
Baca juga: Video Pengeroyokan Anggota Kopassus dan Brimob, Korban Tersungkur Dipukul dan Ditendang