Aceh Singkil Kembali Raih Opini WTP
Kabupaten Aceh Singkil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh
SINGKIL - Kabupaten Aceh Singkil kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2020.
Laporan hasil pemeriksaan keuangan diserahkan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh, Arif Agus kepada Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid, di Auditorium BPK RI Perwakilan Aceh di Banda Aceh, Senin (3/5/2021). Turut hadir Ketua DPRK Aceh Singkil, Hasanuddin Aritonang, Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten, Hendra Sunarno dan pejabat lainnya.
Predikat WTP itu merupakan yang keempat kalinya diterima Dulmusrid sejak dilantik menjadi Bupati Aceh Singkil 21 Juli 2017 lalu. Namun secara keseluruhan, Kabupaten Aceh Singkil sudah meraih enam kali predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD).
Rinciannya, predikat WTP pertama kali diraih atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2014. Sayang prestasi itu tak bisa dipertahankan pada tahun 2015. Justru LKPD Aceh Singkil kala itu turun menjadi wajar dengan pengecualian (WDP).
Setelah itu Aceh Singkil, kembali meraih penilian WTP dari BPK RI Perwakilan Aceh untuk laporan keuangan daerah tahun 2016, 2017, 2018, 2019 dan terbaru predikat WTP atas laporan keuangan daerah tahun 2020.
Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid mengatakan, opini WTP tidak membuat dirinya serta jajaran euforia. "Justru ini menjadi cambuk bagi Pemkab Aceh Singkil, untuk meningkatkan pengelolaan keuangan dan aset daerah," ujarnya.(de)