Berita Langsa
Ini Pesan Wali Kota Langsa Terkait Pelaksanaan Protkes Jelang Hari Raya Idul Fitri
Kegiatan rakor dilaksanakan atas dasar menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.
Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beserta Pimpinan Lembaga Daerah Kota Langsa, Selasa (4/5/2021) menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan protokol kesehatan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Rakor dipimpin Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, dihadiri Dandim 0104/Atim, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, Wakil Ketua DPRK Langsa, Syafullah.
Lalu, Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman, SH, Wakapolres Langsa, Kompol M Dahlan, SH, MH, dan para Kepala OPD, serta lainnya, berlangsung di Aula Kodim 0104 Aceh Timur.
Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE, mengatakan kegiatan rakor dilaksanakan atas dasar menindaklanjuti Instruksi Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.
Tentang upaya pencegahan penyebaran wabah Pandemi Covid-19 pada masa pra dan pasca libur nasional Idul Fitri 1442 Hijriah yang dimulai tanggal 4 Mei - 24 Mei 2021.
Menurut Wali Kota, ada berapa hal yang harus diantisipasi terkait mobilitas warga yang dapat menimbulkan keramaian pada saat Hari Raya Idul Fitri.
Seperti pada saat Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah di Masjid, lalu kegiatan takbir pada malam Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Tragis! Kronologi Perawat Cantik di Kalipare Malang Dibakar Hidup-hidup Pria Tak Dikenal
Baca juga: Sembuh dari Virus Corona, Ini 7 Tes yang Medis Harus Dilakukan setelah Pulih dari Covid-19
Baca juga: Jeritan Supir Bus di Tengah Larangan Mudik, Tidak Ada Bantuan Sembako, Terpaksa Ngutang Lagi
Baca juga: Penjual Takjil Ditipu Pembeli Viral, Puluhan Pesanan Sudah Dibungkus, Akhirnya Dikasih ke Orang
Untuk shalat Idul Fitri, seperti tahun yang lalu tetap kita laksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
"Namun usai shalat Idul Fitri meniadakan kegiatan bersalam-salaman ataupun berpelukan," tutup Wali Kota.
Sementara Sekdakot Langsa, Ir. Said Mahdum Majid, menyampaikan, rakor ini bertujuan untuk mendiskusikan terkait adanya beberapa Instruksi baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Aceh.
Termasuk Instruksi Mendagri Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.
Dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus covid-19.
Baca juga: Libur Idul Fitri Mulai 1 Mei, Ini Jadwal Sekolah Kembali bagi Murid SD & Pelajar SMP di Lhokseumawe
Baca juga: Aduh! Warga Ini Diketahui Positif Covid-19 Dua Hari Usai Meninggal, Kasus Baru Bertambah 7 orang
Instruksi Gubernur Aceh No. 5 Tahun 2021 tentang larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama bagi seluruh kepala SKPA, ASN, dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.
Kemudian Surat Edaran Gubernur Aceh No. 061.2/ 7309 tanggal 12 April 2021 tentang Pembatasan bepergian ke luar daerah atau Mudik bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.
Kemudian, kata Said Mahdum, hasil rakor bersama Forkopimda dan Pimpinan Lembaga Daerah Kota Langsa yang telah dilaksanakan ini menghasilkan beberapa imbauan dalam rangka upaya pencegahan penyebaran wabah covid-19.(*)