Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Kubu AHY: Aneh, Berani Gugat tapi tak Berani Hadir
Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah
Dua Gugatan Moeldoko Cs Ditolak Pengadilan, Kubu AHY: Aneh, Berani Gugat tapi tak Berani Hadir
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Perseteruan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan kubu Moeldoko yang menyelenggarakan KLB di Deli Serdang terus berlanjut.
Terkini, dua gugatan Moeldoko cs telah dimentahkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY, Mehbob, mengatakan, gugatan pertama yang gugur adalah tentang AD/ART Partai yang ajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun dan kawan-kawan.
Gugatan itu disampaikan Merhob, dinyatakan gugur oleh Pengadilan karena pengacara penggugat sudah tiga kali tidak hadir sidang.
Terkait hal itu, Mehbob menyatakan rasa herannya karena ketidakhadiran pengacara penggugat dalam tiga kali persidangan.
“Aneh, kalau sudah berani gugat, mengapa tidak berani hadir?” tanya Merhob heran sebagaimana siaran pers yang diterima Serambinews.com, Rabu (5/5/2021).
Mehbob menduga ketidakhadiran para pengacara tersebut di pengadilan lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu sembilan pengacara dkk.
Baca juga: VIDEO - Detik-detik Jalur Kereta Layang Metro Meksiko Ambruk, 23 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka
Baca juga: Kasus Beasiswa, Mendagri Setujui Penyidikan Terhadap 6 Anggota DPRA, Polda Aceh Sudah Mulai Periksa
Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Simak! Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Kasus tersebut menurutnya, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan kepolisian untuk kemudian dibawa ke meja hijau.
Berikutnya, gugatan kedua yang juga digugurkan pengadilan adalah gugatan yang diajukan Jhoni Allen Marbun atas pemecatan dirinya sebagai kader Demokrat yang otomatis memberhentikan dirinya sebagai Anggota DPR RI.
“Undang-undang Parpol tegas mengatur bahwa kalau mau protes tentang pemecatan, ya ke Mahkamah Partai. Kalau ke Pengadilan tentu salah kamar," pungkasnya.
Selain itu, Mehbob juga menegaskan pihaknya sedang menggugat 12 mantan kader di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum.
Mereka digugat atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah.” pungkasnya
Sementara itu, Muhammad Rahmad, sebagaimana diberitakan WartaKotalive.com mengatakan, gugurnya gugatan di pengadilan hanya sekadar latihan pemanasan bagi mereka.
Baca juga: Dipanggil Penyidik Polda Aceh Karena Dugaan Korupsi Beasiswa, Anggota DPRA Ini Mengaku Lega
Baca juga: Operator Beko Temukan Benda Diduga Bom Saat Ratakan Tanah di Aceh Utara
Baca juga: Baru Dalam Hitungan Jam Bercerai, Bill Gates Transfer Saham Senilai Rp 26 Triliun ke Sang Mantan
“Strategi tempur seorang eks Mayor kubu AHY yang belum pernah bertempur, tentu akan kalah jauh dari strategi tempur seorang Panglima Jenderal bintang empat, DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko."
"Karena itu, terlalu prematur bagi Kubu AHY untuk menyebut DPP Partai Demokrat pimpinan Moeldoko adalah pepesan kosong. "Bagi kami, ini baru latihan pemanasan," ujar Rahmad kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Rahmad juga menerangkan sejatinya gugatan yang digugurkan PN Jakarta Pusat itu adalah gugatan yang telah dicabut oleh para penggugat pada 16 April 2021.
"Karena gugatan tersebut telah dicabut penggugat, maka wajar jika kemudian gugatan itu menjadi gugur," ucapnya.
Menurutnya, pencabutan gugatan dilakukan atas permintaan penggugat sendiri, karena ada tiga penggugat yang menarik gugatannya.
Lagi pula pada saat itu, lanjutnya, ada materi gugatan penting yang belum sempat dimasukkan ke dalam gugatan. Oleh karena itu, gugatan pihaknya terhadap AD/ART 2020 akan terus berjalan.
"Bahkan jumlah penggugatnya sekarang menjadi lebih banyak, dan bahkan ada gugatannya yang langsung dilakukan oleh ketua-ketua DPC," ungkapnya.
Baca juga: Donald Trump Luncurkan Media Sosial Sendiri, Bisa Berbagi ke Facebook dan Twitter
Baca juga: Kasus Sapi Saree, Polda Aceh Tunggu Hasil Audit BPKP Aceh, Begini Penjelasan Kepala BPKP Aceh
Baca juga: 10.000 Siswa Korea Utara Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi, Gara-gara Nekat Nonton Drama Korsel
Partai Demokrat kubu KLB Deli Serdang, lanjutnya, akan terus membangun komunikasi yang sangat erat dan hangat dengan DPC DPC seluruh Indonesia, dan terus menyicil gugatan ke kubu AHY.
"Kami mengugat kubu AHY ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, karena kami yakin bahwa keadilan dan kebenaran akan benar-benar kami dapatkan."
"Kami bersama rakyat dan pejuang demokrasi seluruh Indonesia akan sabar menunggu kemenangan sebagai DPP Partai Demokrat yang resmi sebagai peserta pemilu 2024 mendatang," bebernya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-umum-partai-demokrat-agus-harimurti-yudhoyono-ahy-dan-ksp-moeldoko.jpg)