Ramadhan 1442 Hijriah
Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang Istri? Simak! Ini Kata Ustadz Abdul Somad
Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya?
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM - Selain puasa, salah satu amalan wajib lainnya yang harus dilakukan oleh umat muslim di Bulan ramadhan ialah membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi siapa saja umat muslim, mulai dari bayi hingga orang dewasa, yang biasanya dibayar di penghujung Ramadhan.
Adapun biasanya zakat fitrah bagi satu anggota keluarga ditanggung oleh kepala keluarganya.
Lantas, bagaimana jika kondisi keuangan kepala keluarga atau suami tidak mampu membayar zakat fitrah, tapi ada kelebihan dari istrinya?
Apakah boleh membayar zakat fitrah menggunakan uang istri?
Ustad Abdul Somad alias UAS rupanya pernah membahas persoalan ini, menjawab pertanyaan dari salah satu jamaahnya.
Baca juga: Perhatikan! Tak Punya Uang Bayar Zakat Fitrah Tapi Dapat Banyak Dari Orang, Ini Hukumnya Menurut UAS
Baca juga: Siapa yang Membayar Zakat Fitrah Anak di Rantau karena Tak Bisa Mudik? Simak Penjelasan Buya Yahya
Jawaban sekaligus penjelasan UAS terkait persoalan membayar zakat fitrah pakai uang istri tersebut juga ditayangkan dalam sebuah video di salah satu kanal YouTube.
Berikut tayangan video penjelasan UAS.
"Ada sepasang suami istri sama-sama bekerja. Tapi penghasilan istri lebih besar dari pengahsilan suami. Bolehkah zakat fitrah dibayarkan pakai uang istri?
Demikianlah pertanyaan dari salah satu jamaah pada UAS mengenai persoalan zakat fitrah.
Menjawab pertanyaan itu, UAS pun menyampaikan sebuah dalil tentang kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.
Yakni hadis yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعاً مِنْ تَمَرٍ، أوْصَاعاً مِنْ شَعِيْرٍ، عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأمَرَ بِهَا أنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ الناَّسِ إلى الصَّلَاةِ
Artinya : "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sak kurma atau gandum atas orang muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wanita, anak-anak, dan orang dewasa. Beliau memberitahukan membayar zakat fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idulfitri." (HR Bukhari dan Muslim).
"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah, sa'an min tamri, satu sak itu ukuran 4 mud," kata UAS.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/uas-jelaskan-soal-zakat-fitrah.jpg)