Pekerja Indonesia Disiksa Majikan di Singapura, Dipaksa Telan Kapas Kotor dan Rambut Rontok
Seorang warga Indonesia mengalami kekerasan dari majikannya di Singapura.
SERAMBINEWS.COM, SINGAPURA – Seorang warga Indonesia mengalami kekerasan dari majikannya di Singapura.
Ia dipukul, ditampar, bahkan pernah dipaksa menelan kapas kotor dan rontokan rambut di lantai kamar mandi (toilet).
Kasus ini sudah diadili di Pengadilan di Singapura dengan terdakwa adalah majikannya, Tan Hui Mei (35).
Tan mengaku bersalah atas lima dakwaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang ditimpakan kepadanya.
Dikutip dari Channel News Asia, Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara delapan minggu kepada Tan, Rabu (5/5).
Ia juga harus membayar kompensasi sebesar 3.200 dolar Singapura kepada asisten rumah tangga yang merupakan warga Indonesia.
Jika tidak membayar, hukuman penjara akan ditambah 16 hari.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menghendaki penjara 12-15 minggu dan denda 3.200 dolar Singapura.
Rangkaian penyiksaan terjadi di rumah yang dihuni Tan bersama suami dan tiga anak perempuannya, serta ibu Tan.
Tenaga migran Indonesian, Muslikhah berusia 24 tahun, mulai bekerja untuk Tan pada November 2018.
Ia dijanjikan upah 600 dolar Singapura per bulan.
Ia diberi tugas pekerjaan rumah tangga, memasak, merawat anak bungsu Tan, yang saat itu masih balita.
Namun antara November 2018 sampai Maret 2019, Tan disebutkan memaksa korban menelan potongan kapas kotor di atas meja makan.
Tan menunggu untuk memastikan korban memasukkan kapas tersebut ke mulutnya.
Pada kurun waktu yang sama, Tan juga menyuruh asisten rumah tangga ini makan rontokan rambut dari lantai kamar mandi.