Berita Pidie

Kabar Gembira! Pemkab Pidie Segera Bayar THR PNS, 19 SKPK Sudah Ajukan, Jumlah Dana Rp 35 Miliar

"Hingga Kamis 6 Mei 2021 yang sudah mengajukan baru 19 SKPK. Dari total 58 SKPK. Jadi masih ada yang belum," ungkap Teuku Hendra.

Penulis: Nur Nihayati | Editor: Nur Nihayati
SERAMBINEWS.COM/NUR NIHAYATI
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga S.STP. M.Ec.Dev 

"Hingga Kamis 6 Mei 2021 yang sudah mengajukan baru 19 SKPK. Dari total 58 SKPK. Jadi masih ada yang belum," ungkap Teuku Hendra.

Laporan Nur Nihayati | Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kabar gembira bagi PNS di lingkungan Pemkab Pidie.

Sudah bisa mendapatkan bantuan Tunjangan Hari Raya untuk memenuhi kebutuhan lebaran.

Pemerintah Kabupaten Pidie menjadwalkan pekan ini akan melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS setempat.

"Peraturan Bupati atau Perbup sudah diteken. Insya Allah dalam minggu ini selesai, bisa dibayarkan," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga S.STP. M.Ec.Dev, Kamis (6/5/2021).

Akan tetapi, hal ini sangat tergantung dari Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) di daerah ini.

Sebab THR tersebut dibayar sesuai usulan dari bendahara SKPK masing-masing.

"Hingga Kamis 6 Mei 2021 yang sudah mengajukan baru 19 SKPK. Dari total 58 SKPK. Jadi masih ada yang belum," ungkap Teuku Hendra.

Maka itu, diimbau supaya bendahara SKPK masing-masing dapat mempercepat prosedur administrasi dibutuhkan seperti biasanya.

Baca juga: Bener Meriah Hingga Langsa Diprediksi Hujan Ringan, Aceh Berstatus Siaga Banjir

Baca juga: Menjaga Tradisi Leluhur, Disbudpar Aceh Gelar Khanduri Ie Bu Peudah

Baca juga: Brimob Ajak Pedagang Terapkan Protokol Kesehatan di Nagan Raya

Namun, pembayaran THR tidak dilakukan secara serentak, namun dicairkan ke rekening bank penerima secara bertahap berdasarkan data bendahara SKPK sudah tuntas administrasinya.

"Proses administrasi sudah kita penuhi dan Perbup sudah diteken Rabu 5 Mei 2021. Nah, sekarang tinggal sama bendahara SKPKnya," jelasnya.

Sebelumnya, terkait THR kepada pegawai negeri sipil di Pidie ini terkendala masih dilakukan evaluasi di Provinsi, tapi sudah selesai.

Untuk Pidie, jumlah penerima THR lebaran tahun ini adalah berjumlah sebanyak 7.778 dan plus tenaga P3K atau penyuluh pertanian, jajaran pimpinan dan anggota dewan 40 orang. Kemudian Bupati dan Wakil Bupati.

THR ini mengaju berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No 42 tahun 2021

"Sedangkan total dana untuk THR ini adalah sekitar Rp 35 Miliar," demikian Kepala BPKKD Pidie, Teuku Hendra Hidayat Yoga S.STP. M.Ec.Dev (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved