Oknum Polisi di Pagaralam Ditangkap Jual Narkoba ke Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Oknum polisi sebuah polsek di Kota Pagaralam, Bripka AB didakwa terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Editor: Amirullah
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi narkoba. 

SERAMBINEWS.COM, PALEMBANG - Seorang oknum polisi di Pagaralam, Sumatera Selatan dituntut kurungan penjara 8 tahun.

Oknum polisi sebuah polsek di Kota Pagaralam, Bripka AB didakwa terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.

Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).

Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dimana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).

Baca juga: Kisah Kakek 53 Tahun Mencangkul Selama 2 Tahun Bangun Rumah Bawah Tanah, Berawal dari Melamun

Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rustini SH MH.

Ia menegaskan bahwa, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.

Rustini menjelaskan, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.

Sementara itu, setelah disampaikan pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Bripka AB, Jaksa Penuntut Umum, Rini Purnamawati SH mengatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.

Baca juga: Belum Lama Pulang dari Aceh, Sandiaga Uno Lantik Putra Aceh, Reza Fahlevi jadi Direktur Event

"Pada perkara ini kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat, menilai dan lebih teliti mencermati fakta persidangan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).

Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.

"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved