Oknum Polisi Ditangkap, Terlibat Jaringan Narkoba Bersama 2 Kurir, Sejumlah Paket Sabu Disita
Seorang oknum polisi, B-H, diringkus personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Dirinya mengatakan, B-H berstatus masih aktif sebagai anggota Polri.
"Iya (B-H masih aktif)," ungkap Kompol Manogi.
Kini oknum anggota polisi dan dua kurir narkoba masih berada di Mapolda Bengkulu guna penyidikan.
Akibat perbuatannya, oknum anggota polisi itu terancam dipecat dari Institusi Polri.
Oknum Polisi di Pagaralam Ditangkap Jual Narkoba ke Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara
Seorang oknum polisi di Pagaralam, Sumatera Selatan dituntut kurungan penjara 8 tahun.
Oknum polisi sebuah polsek di Kota Pagaralam, Bripka AB didakwa terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Jaksa penuntut menuding AB bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikenakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan.
Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum.
Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya," ujar Rustini SH MH.