Oknum Polisi Ditangkap, Terlibat Jaringan Narkoba Bersama 2 Kurir, Sejumlah Paket Sabu Disita
Seorang oknum polisi, B-H, diringkus personel Direktorat Narkoba Polda Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa waktu lalu.
Ia menegaskan bahwa, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.
Rustini menjelaskan, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.
Sementara itu, setelah disampaikan pembelaan atau pleidoi dari kuasa hukum terdakwa Bripka AB, Jaksa Penuntut Umum, Rini Purnamawati SH mengatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.
"Pada perkara ini kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat, menilai dan lebih teliti mencermati fakta persidangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.
"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021).
Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat.
Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp 10 juta.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka kata-kata bernada ancaman terhadapnya.
"Dia ancam dengan kata "awas kamu. Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya.
Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu.
Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran.
"Siap salah yang mulia. Saya nurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa