Sidang Perkara Korupsi

Sidang Perkara Dugaan Korupsi di KIP Agara, Saksi Ahli dari BPKP Aceh tak Hadir

Dalam persidangan itu, JPU hanya membacakan keterangan ahli saat penyidikan di Kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam pasal 186 KUHAP yang berkaitan de

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH, Penasihat Hukum Terdakwa. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, kembali menyidangkan perkara dugaan korupsi dana Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tenggara tahun 2017 sebesar Rp 27,9 miliar, Kamis (6/5/2021).

Dalam agenda persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Nurmiati SH, Hakim Anggota, Eti Astuti SH, dan M Fatan Riyadhi SH, mengagendakan pemeriksaan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh dan dari pihak akuntan.

Namun, kedua saksi tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri /PHI/ Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Tenggara, Edwardo SH MH, hanya membacakan keterangan ahli secara virtual.

Perkara ini disidang terkait dua bulan gaji ribuan petugas PPS yang tidak dibayarkan tahun 2017 dan sempat terjadi aksi unjuk rasa dari kalangan petugas PPS di Kantor KIP Aceh Tenggara tahun 2017 yang lalu.

Oknum Polisi di Pagaralam Ditangkap Jual Narkoba ke Polisi Nyamar, Kini Dituntut 8 Tahun Penjara

Kisah Kakek 53 Tahun Mencangkul Selama 2 Tahun Bangun Rumah Bawah Tanah, Berawal dari Melamun

Kapan Hari Raya Idul Fitri 2021? Muhammadiyah Hari Kamis, Kemenag: Sidang Isbat Digelar 11 Mei 2021

Kasibun Daulay SH dan Faisal Qasim SH, Penasihat Hukum Terdakwa Irwandi Ramud dan Diki Suprapto, mengatakan, saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suproni Cs dari BPKP Perwakilan Aceh tidak hadir.

Dalam persidangan itu, JPU hanya membacakan keterangan ahli saat penyidikan di Kepolisian Polres Aceh Tenggara dalam pasal 186 KUHAP yang berkaitan dengan pasal 184 KUHAP, tentang alat bukti yang sah.

Menurut Kasibun Daulay SH, dalam persidangan ini banyak fakta-fakta baru mulai terungkap.

Dalam fakta ini, seharusnya yang menjadi primer kasus ini adalah para Komisioner KIP Aceh Tenggara, sedangkan sekunder kasusnya Sekretariat.

"Kalau ini dianggap perbuatan melawan hukum dan tindak pidana korupsi, seharusnya tersangka utamanya mantan Komisioner KIP Aceh Tenggara dan turut sertanya terdakwa sesuai dengan pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana," ujar Kasibun Daulay SH.

Sementara itu, Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (FH USK) Banda Aceh, DR Dahlan Ali usai persidangan kepada Serambinews.com, Kamis (6/5/2021) mengatakan, ahli yang tidak bisa hadir di persidangan tidak menjadikan keterangan ahli dan hanya sebagai dokumen saja atau hanya dokumen kumpulan kertas-kertas saja.

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB berakhir pada pukul 12.30 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan dari JPU kepada terdakwa, Kamis (25/5/2021).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved