Berita Aceh Barat

Mualem: Dengan Berat Hati Penundaan Pilkada 2022 Kita Terima

Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima putusan Pemerintah Pusat terkait penundaan pilkada 2022 mendatang

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/SA’DUL BAHRI
Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf saat mengunjungi Kantor PA Aceh Barat di Meulaboh, Jumat (7/5/2021). 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Ketua DPA Partai Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menerima putusan Pemerintah Pusat terkait penundaan pilkada 2022 mendatang, yang menurutnya saat ini juga tidak memungkinakan lagi hal itu dipaksakan.

“Pada awalnya kita berharap kepada Pemerintah Pusat agar pelaksanaan Pilkada tepat waktu dilaksanakan pada 2022,” kata Mualem saat melakukan silaturahmi bersama Pengurus PA dan KPA di rumah Sayed Helmizuwar bendahara PA di Jalan Cot Lawang Drin Rampak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kamis (6/5/2021).

Menurutnya, bergesernya pelaksanaan hingga enam bulan itu hal yang bisa.

Namun meski dengan berat hati pihaknya tetap menerima putusan Pemerintah pusat yang telah melakukan penundaan pilkada 2022 itu.

Baca juga: Pria Tampar Imam Saat Shalat, Begini Pengakuan Pelaku Kepada Polisi

Disebutkan, pihaknya sebelumnya telah melakukan sejumlah upaya lobi politik dengan pemerintah pusat agar pelaksanaan pilkada tepat waktu yang direncanakan pada 2022 mendatang.

Namun dengan kondisi saat ini tentunya tidak memungkinkan lagi untuk dilaksanakan pada 2022 mendatang.

“Pada prinsipnya kita tidak menerima atas keputusan pemerintah pusat, akan tetapi apa boleh buat bergesernya pelaksanaan pilkada itu ya, sah-sah saja” ungkap Mualem, mantan panglima Gerakan Aceh Merdeka.

Mendagri Tunda Pilkada Aceh

Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri RI mengeluarkan surat terkait kepastian pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh. 

Surat Nomor 270/2416/OTDA tertanggal 16 April 2021 itu menegaskan bahwa Pilkada Aceh akan dilaksanakan secara serentak bersama daerah lain pada tahun 2024. 

Baca juga: Kapolda Aceh Cek Pos Operasi di Langsa, Ajak Masyarakat Tunda Mudik Untuk Memutus Penyebaran Covid

Dengan keluarnya surat ini, maka Pilkada Aceh tidak bisa dilaksana pada tahun 2022 sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Keputusan tersebut memupuskan semangat elite dan pemangku kebijakan di Aceh yang menginginkan Pilkada dilaksanakan tahun 2022. 

Bahkan dua hari lalu, Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, baru saja melakukan koordinasi dengan Menkopolhukam RI, Mahfud MD terkait nasib Pilkada Aceh.

Berdasarkan kopian surat yang diterima Serambinews.com pada Kamis (22/4/2021), surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs Akmal Malik MSi itu ditujukan ke Gubernur Aceh.

Baca juga: Waduh, Bawa Uang Rp 2,1 Miliar Cuma Ditutupi Terpal, Ketahuan Saat Polisi Periksa Kendaraan Pemudik

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved