Pemuda Ini Ingin Tiduri Istri Orang, Jika tak Mau, Ancam Sebar Foto Syur, Begini Kronologisnya
Ketika ibu rumah tangga ini tak mau, pemuda asal Bojonegoro, Jawa Timur, mengancam akan sebar foto telanjang.
Mendapatkan kabar korban mau diajak berhubungan badan, pelaku langsung menuju salah satu hotel di Kota Madiun.
“Begitu pelaku di hotel langsung kami tangkap dan proses hukum,” kata Fatah.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran pemerasan tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (4) UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Tersangka diancam dengan hukuman kurungan maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Fatah mengimbau warga bijak dalam bermedia sosial agar tidak menjadi korban pemerasan.
Sebab, kasus itu bermula ketika anak korban berkenalan dengan tersangka di media sosial. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pemuda Asal Bojonegoro Ingin Tiduri Istri Orang, Ancam Pakai Foto Syur