Pelayanan Medis
Rumah Sakit Jeumpa Hospital Bireuen Kantongi Dua Izin Sekaligus
Lebih lanjut Bob Miswar menjelaskan, Rumah Sakit Jeumpa Hospital ini tipe C dan rumah sakit tipe C pertama mendapat izin mendirikan rumah sakit, setel
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Rumah Sakit (RS) Jeumpa Hospital Bireuen, di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, berada di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, saat ini telah mengantongi dua izin sekaligus.
Kedua izin rumah sakit tersebut diserahkan Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SAtu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, Bob Miswar SSTP MSi, Jumat (7/5/2021).
Bob Miswar yang didampingi Mulyadi kepada Serambinewss.com mengatakan, kedua izin yaitu Izin Operasional Rumah Sakit (IOPRS) dan Izin Mendirikan Rumah Sakit (IMRS) diserahkan kepada Dewan Pengawas RS Jeumpa Hospital, dr Nova Roslita, SpOG, dan
Direktur dr Masnawati didampinggi Manajer Umum, Bisnis, dan Keuangan, Rahma Yanti SE Ak. "Hari ini kami menyerahkan Izin Operasional Rumah Sakit dan Izin Mendirikan Rumah Sakit juga menjadi bagian dari pemenuhan syarat atau komitmen untuk mendapatkan izin operasional bagi RS Jeumpa Hospital," jelasnya.
Lebih lanjut Bob Miswar menjelaskan, Rumah Sakit Jeumpa Hospital ini tipe C dan rumah sakit tipe C pertama mendapat izin mendirikan rumah sakit, setelah sebelumnya Rumah Sakit Avicenna tipe D juga mendapat izin tersebut.
• Kisah Sekeluarga Mudik Jalan Kaki Usai Kena PHK, Gendong 2 Anak Susuri Jalan Kebumen hingga Bandung
• VIDEO Modus Antar Takjil Buka Puasa, Pemuda Seludupkan Sabu ke Lapas Meulaboh
Diharapkan dengan ada izin operasional dan dilengkapi izin mendirikan rumah sakit, RS Jeumpa Hospital memiliki komitmen yang kuat, sekaligus tekad untuk memperbaiki layanan, dan menyediakan layanan
kesehatan terbaik.
Diharapkan, memberi dampak positif bagi upaya pemenuhan pelayanan kesehatan di Bireuen, khususnya juga menyediakan layanan spesial, seperti Ungkologi, nanti masyarakat Bireuen dan kabupaten/kota tetangga bisa dilayani di Rumah Sakit Jeumpa Hospital, tidak lagi harus jauh-jauh berobat ke Ibukota Provinsi Aceh.
Bob Miswar berharap bagi rumah sakit lainnya di Bireuen, dengan adanya surat edaran kita menindaklanjuti Permenkes Nomor 3 tahun 2020, agar dapat sesegera mungkin melakukan pengurusan IMRS sekaligus IOPRS yang sesuai ketentuan peraturan tersebut.
Direktur RS Jeumpa Hospital, dr Masnawati mengatakan, pihak RS Jeumpa Hospital berterimakasih kepada Pemkab Bireuen dan DPMPTSP sudah memberikan kepercayaan untuk tetap menyandang status rumah sakit tipe C di Bireuen.
"Alhamdulillah dalam proses pengurusan izin kita berjalan dengan lancar sehingga rumah sakit tetap bisa memberi pelayanan dan operasi tetap berjalan tanpa adanya hambatan," tutur dr Masnawati.
Dijelaskan juga, sebagai upaya untuk mempertahankan status tipe C itu sendiri, ada syarat-syarat yang harus kami penuhi dari Kementerian Kesehatan yaitu penambahan beberapa bidang pelayanan.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/khogifuigoh.jpg)