Jumat, 5 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Polresta Banda Aceh Musnahkan Hampir 2 Kg Sabu, Ini Kronologi Kasusnya

“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” ujar AKP Jabir.

Tayang:
Penulis: Sara Masroni | Editor: Faisal Zamzami
Serambinews.com/HO
PEMUSNAHAN SABU - Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Muhammad Jabir, bersama Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba, dan Airport Security Rescue dan Firefighting Coordinator Avsec Nuzulul Akbar saat pemusnahan barang bukti hampir 2 kg sabu di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram.
  • Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).
  • Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut telah memiliki penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.

 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Sara Masroni | Banda Aceh 


SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Polresta Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dan Avsec Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.927,60 gram atau hampir 2 kilogram.

Pemusnahan dilakukan di Meuligoe Rastra Sewakottama Polresta Banda Aceh, Kamis (16/4/2026).

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Jabir menyampaikan bahwa pemusnahan tersebut telah memiliki penetapan status penyitaan barang bukti dari Kejari Aceh Besar.

“Bersama Kejari Aceh Besar dan Avsec Bandara SIM, kami melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu dengan berat hampir 2 kilogram,” ujar AKP Jabir.

Sebelum dimusnahkan, sampel barang bukti telah diuji di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dengan Nomor Lab: 202/NNF/2026 tertanggal 23 Januari 2026.

Hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut mengandung metamfetamin yang termasuk narkotika golongan I sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan berita acara penimbangan dari Perum Pegadaian, sebanyak 44,40 gram sabu disisihkan untuk keperluan pengujian laboratorium dan pembuktian di persidangan. Sisanya kemudian dimusnahkan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu menggunakan alkohol, kemudian diblender, dan dibuang ke septic tank di halaman Polresta Banda Aceh.

Kegiatan ini disaksikan oleh Kasi Pidum Kejari Aceh Besar Sakafa Guraba serta Airport Security Rescue and Firefighting Coordinator Avsec, Nuzulul Akbar.

AKP Jabir juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya peredaran narkotika. Ia memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.

Baca juga: Polres Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria asal Pidie berinisial NF alias SN di Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang, Aceh Besar.

Ia diduga membawa 1,9 kilogram sabu dan mengaku diupah Rp40 juta untuk menyelundupkannya ke Jakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved