Ramadhan 1442 Hijriah
Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 1442 Hijriah Pakai Uang dan Beras, Lengkap Bacaan Niat Serta Artinya
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan setahun sekali pada akhir Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan setahun sekali pada akhir Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.
SERAMBINEWS.COM - Zakat fitrah wajib bagi setiap umat Islam mulai tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan.
Bahkan bayi yang lahir pada akhir bulan Ramadhan sebelum matahari terbenam pun wajib membayar zakat fitrah.
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan setahun sekali pada akhir Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.
Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.
Baca juga: Picu Kerumunan Massa karena Dipadati Penonton, Polisi Bubarkan Pertandingan Sepakbola
Baca juga: Keluarga Sebut Pria Tampar Imam Saat Imami Shalat di Masjid Gangguan Jiwa, Polisi Lakukan Observasi
Baca juga: BREAKING NEWS - Angkutan Umum di Aceh Diizinkan Beroperasi di Wilayah Ini Selama Idul Fitri 1442 H
Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:
1. Banten
Ketua Baznas Provinsi Banten, Syibli Syarjaya mengatakan, untuk Serang dan sekitarnya, besaran zakat fitrah setara dengan uang tunai Rp 30 ribu.
Dengan standar zakat fitrah uang tunai Rp 30.000 di Kota Serang, jika dalam sebuah keluarga terdapat empat orang, zakat yang harus dikeluarkan sebesar Rp 120.000.
"Namun, untuk wilayah Tangerang berbeda, yakni Rp 45.000 per orang mengikuti harga beras di sana," ucap Syibli dikutip dari Tribun Banten.
2. DKI Jakarta
