Di Aceh Besar Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras, Banda Aceh Boleh Gunakan Uang

Zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar dibayar dalam bentuk bahan pokok atau beras

Editor: bakri
Istimewa
Tgk H Abrar Zym SAg, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar 

BANDA ACEH - Zakat fitrah pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah untuk wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar dibayar dalam bentuk bahan pokok atau beras sebanyak satu sha’ atau 2,8 kilogram (kg) untuk setiap jiwanya. Namun di Banda Aceh zakat fitrah boleh dibayar pakai uang.

Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, H Abrar Zym SAg MH, Jumat (7/5/2021) mengatakan, dalam surat penetapan zakat fitrah menerangkan bahwa zakat fitrah tahun ini di Aceh Besar berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

“Zakat fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok atau beras di daerah kita, dimana jumlahnya masih sama seperti tahun sebelumnya, yakni satu sha’ atau 2,8 kilogram atau 3,5 liter atau 1,5 bambu setiap jiwa,” sebut Abrar.

Pada kesempatan itu, Abrar Zym menekankan, dimana dalam hal penyerahan zakat fitrah masyarakat dan amil harus mengikuti protokol kesehatan. Yakni memakai masker dan menjaga jarak untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19.

Ia mengharapkan kepada keuchik atau amil gampong untuk menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan masing-masing setelah pelaksanaan kegiatan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat atau amil dalam penyerahan dan penyaluran zakat fitrah dilaksanakan lebih awal, agar tidak terjadi kerumunanan massa di akhir Ramadhan. “Kepada para amil dan imum meunasah untuk dapat menerima dan mendistribusikan zakat fitrah kepada yang berhak menerimanya. Semoga kita semua mendapat ridha dari Allah,” pintanya.

Terkait dengan penetapan zakat fitrah tahun 1442 Hijriah pihak Kankemenag sudah mengedarkan surat kepada para Camat, kepala KUA dan para keuchik/imum meunasah se-Kabupaten Aceh Besar.

Sementara untuk wilayah Banda Aceh, berdasarkan rapat Kakankemenag Banda Aceh bersama dengan MPU Kota, Mahkamah Syar’iyah, Dinas Syariah Islam, Dinas Pendidikan Dayah, Baitul Mal Kota, serta bagian Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Banda Aceh tentang zakat fitrah tahun 1442 Hijriah, di Kankemenag Banda Aceh, pada 27 April 2021 dengan berpedoman pada Fatwa MPU Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.

Maka ditetapkan zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan kadarnya adalah satu sha’ atau 10 kaleng susu isi 397 gram atau 3,1 liter atau 1,5 bambu tambah dua genggam atau 2,8 kilogram untuk setiap jiwa.

Sementara bagi yang mengeluarkan zakat fitrah dalam bentuk harga (uang) berpedoman pada Mazhab Hanafi, maka kadar satu sha’ adalah 3,8 kilogram sesuai dengan harga, yaitu kurma (kurma ajwa Rp 950.000/jiwa, kurma sukkari atau sejenisnya Rp 266.000/jiwa, kurma khalas Rp 190.000/jiwa).

Anggur kering atau kismis (kismis jumbo Rp 570.000/jiwa dan kismis kecil Rp 342.000/jiwa). Gandum (kualitas I Rp 46.000/jiwa dan kualitas II Rp 35.000/jiwa).(una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved