Kamis, 4 Juni 2026

Wawancara Khusus

Itu Ketentuan Undang-undang, bukan Ketentuan Saya

PEMERINTAH Aceh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mulai Kamis (6/5/2021) resmi melarang angkutan umum di wilayah Aceh melakukan trayek

Tayang:
Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Dicky Sondani, Dirlantas Polda Aceh 

PEMERINTAH Aceh melalui Dinas Perhubungan Provinsi Aceh mulai Kamis (6/5/2021) resmi melarang angkutan umum di wilayah Aceh melakukan trayek, baik itu antar provinsi maupun antar kabupaten di Aceh. Larangan itu berlaku hingga 17 Mei 2021 nanti.

Hal itu dituangkan dalam surat Imbauan Teknis Operasional Angkutan Umum Antarkota dalam Provinsi Aceh yang dikeluarkan Dinas Perhubungan 5 Mei 2021. Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Junaidi itu ditujukan ke Direktur Perusahaan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) se-Aceh.

Sejalan dengan penerapan aturan tersebut, larangan melintas ternyata juga berlaku untuk mobil pribadi, termasuk bagi mereka yang akan melakukan mudik dalam provinsi. Lantas bagaimana sebenarnya aturan yang benar? Boleh atau tidak mudik lokal? Wartawan Serambi, Subur Dani, Jumat (7/5/2021) mewawancarai Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani. Berikut petikannya:

Pak Dir, banyak mobil disuruh putar balik tadi malam? Boleh atau tidak mudik lokal di Aceh?

Yang jelas mengatakan begini, tidak boleh ada mudik, dilarang mudik. Pemerintah Aceh kan sudah jelas mengatakan akan mendukung program Pemerintah (Pusat) dilarang mudik. Dikuatkan lagi dengan surat edaran Dinas Perhubungan, tidak boleh lagi beroperasi kendaraan angkutan umum.

Kalau mobil untuk keperluan belanja, contoh orang belanja misal orang Pidie Jaya belanja ke Pidie, itu masih bisa. Orang Aceh Tamiang belanja ke Langsa nggak ada masalah.

Kita di Aceh sampai hari ini belum ditetapkan aglomerasi, itu ada dalam ketentuan Permenhub. Aglomerasi contoh Jabodetabek, Solo Raya, kemudian Jogja Raya, kawasan-kawasan tertentu masih diperbolehkan melakukan kegiatan. Kita belum ada di Aceh. Karena belum ada, maka sesuai Pak Gubernur kemarin mengatakan, kita mengikuti saja peraturan Pemerintah (Pusat). Oh tidak ada mudik katanya.

Mobil pribadi bagaiman Pak Dir?

Surat angkutan umum itu karena angkutan di bawah koordinasi Dinas Perhubungan. Kami pun kalau ada angkutan umum kami minta putar balik. Juga secara tegas mengatakan, seluruhnya tidak boleh ada mudik. Dilarang mudik kan tidak ada pengecualian. Sama, angkutan pribadi nggak boleh (mudik), kecuali ada yang sakit. Kalau ada yang betugas, TNI/Polri, pemadam, bawa logistik.

Apakah antarkabupaten ada pos penjagaan?

Sudah ada pos-pos, semuanya akan distop. Akan dicek kalau dia mau mudik, kita akan cek kalau dia mau mudik, kita suruh putar balik. Dia kalau dia belanja aja, ya nggak apa-apa. Kalau ada tas, koper, berarti ketahuan dia mau mudik.

Berarti kalau pakai surat bebas Covid boleh lewat Pak?

Kalau ada surat kan boleh. Misalkan ada kemalangan, orang meninggal boleh, ada surat dari kepala desa. Ya boleh dia bawa surat kepala desa yang menunjukkan keluarganya meninggal, kemudian ada surat antigen. Itu boleh karena itu ketentuan undang-undang, bukan ketentuan saya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved