Jaksa Usut Kasus Pengadaan Tokopika Rp 1,3 M
Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online
BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) resmi meningkatkan status dugaan korupsi pengadaan aplikasi sistem informasi terpadu Toko Online Pusat Informasi Kreatif Abdya (Tokopika) senilai Rp 1,3 miliar.
Pengadaan aplikasi yang berada di bawah Dinas Koperasi UKM dan Perindag pada tahun 2020 itu, diduga terjadi mark-up harga yang tinggi, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Untuk mengungkapkan kasus ini, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mulai rekanan, konsultan, hingga pejabat Dinas Koperasi UKM dan Perindag setempat. Kajari Abdya, Nilawati SH MH mengatakan, pihaknya telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Tokopika ke tahap penyidikan.
“Iya, kasus Tokopika sudah kita tingkatkan, dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Kajari Abdya, Nilawati SH MH didampingi Kasi Intel, Feri Dinanta Ginting SH, Jumat (7/5/2021). Tahap awal untuk mengungkapkan kasus itu, katanya, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan pihak BPKP. Hasil koordinasi itu, ditemukan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta.
“Peningkatan status ini setelah kita lakukan gelar perkara, dan hasil konsultasi dengan BPKP beberapa waktu lalu,” sebutnya. Ia mengakui dalam pengadaan Tokopika itu, ada beberapa item barang, harganya cukup tinggi dari nilai pasar, sehingga menyebabkan terjadi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
“Kalau angka pasti (kerugian negara) belum ada, namun real costnya sangat jauh berbeda dengan nilai kontrak,” sebutnya. Ia berjanji, dalam waktu dekat akan memanggil kembali para pihak yang bertanggung jawab, termasuk rekanan dan pejabat dinas terkait. “Kalau sudah ada tersangka pasti dikabari, yang pastinya dalam kasus ini ada beberapa orang yang paling bertanggung jawab,” katanya.
Ia mengakui dalam mengungkapkan kasus ini, ada salah seorang saksi yang sudah berulang kali mengkir panggilan penyidik. “Ya benar, banyak sekali alasannya, tapi kita tidak putus asa, dan kita ingin kasus ini sudah tuntas dalam waktu dekat,” pungkasnya.
Tentang Aplikasi Tokopika
Tokopika adalah aplikasi jual beli online milik Pemkab Abdya.
Kehadiran Tokopika.com itu, tak lain muncul dari gagasan Bupati Abdya Akmal Ibrahim untuk memudahkan pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menegah (UMKM) di Abdya dalam memasarkan produk-produk mereka ke pelosok Tanah Air dan mancanegara.
Pemanfaatan Toko Online PIKA tidak terbatas, atau bukan saja untuk memasarkan produk UMKM yang ada di Kabupaten Abdya, melainkan produk UMKM seluruh Indonesia. Karena akan terkoneksi seluruh Indonesia, seperti halnya toko online lain yang telah ada.
Pembukaan website Toko Online PIKA di bawah pengelolaan Dinas Koperasi UKM dan Perindagkop Abdya. Disebut-sebut bahwa akan ditunjuk Central Creatif Industri of Abdya (CCIA) selaku pengelola.
Bagi para pengusaha yang ingin mendaftarkan produkku ke Toko Online PIKA itu, bisa datang langsung ke kantor Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Abdya.(c50)