Breaking News

Kasus Mesum di Cot Mesjid ke Jaksa, Terkait Penggerebakan Pria Beristri dan Wanita Asal Kudus

Kasus penggerebekan pasangan selingkuh pria beristri HA (38) asal Pidie Jaya dan mama muda berinisal FSN (20) asal Kudus, Jawa Tengah

Editor: bakri
For Serambinews.com
Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menyerahkan FSN (20), wanita asal Kudus, Jawa Tengah yang digerebek di sebuah kos kawasan Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata dengan HA (38), pria beristri asal Pidie Jaya, Kamis (6/5/2021). 

BANDA ACEH - Kasus penggerebekan pasangan selingkuh pria beristri HA (38) asal Pidie Jaya dan mama muda berinisal FSN (20) asal Kudus, Jawa Tengah yang digerebek warga Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, Minggu (18/4/2021) lalu, Kamis (6/5/2021) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Kasus mesum yang terjadi di bulan suci Ramadhan tersebut mampu dirampungkan oleh Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh yang bekerja ekstra selama kurang lebih 17 hari, sejak kasus tersebut bergulir. Selama proses penyidikan dan pemberkasan yang dilakukan penyidik pria HA dan pasangannya FSN, asal Kudus itu, dititip penahanannya di Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.

Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko SSTP MSi, didampingi Kabid Penegakan Syariat Islam, Safriadi SSosI mengatakan, pasangan selingkuh HA dan pasangannya FSN sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh beserta barang bukti. Selanjutnya pria HA ditahan di Rutan Kelas II B Banda Aceh di Kajhu, Aceh Besar.

Sementara wanita FSN ditahan di Rutan Lhoknga, Aceh Besar, pungkas Safriadi didampingi Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Zakwan SHi, Jumat (7/5/2021).

Seperti diberitakan warga Gampong Cot Mesjid, Kecamatan Luengbata, Banda Aceh, menggerebek 'pasangan haram' yang sudah berulangkali melakukan hubungan layaknya suami istri. Penggerebekan itu pada Minggu (18/4/2021) siang.  

Belakangan 'pasangan haram' yang diketahui sudah memiliki pasangan masing-masing tersebut, pria berinisial HA (38) asal Jangka Buya, Pidie Jaya dan FSN (20) wanita asal Kudus, Jawa Tengah.Penggerebekan pasangan selingkuh ersebut, berawal dari kecurigaan warga setempat.

Kemudian warga menyampaikan hal ini kepada pemilik kos, sehingga dilakukan pengintaian dan dilanjutkan penggerebakan yang dilakukan bersama warga setempat, setelah hal itu terbukti.

Pada saat penggerebak tersebut, keduanya masih berada dalam satu kamar kos yang dikontrak oleh wanita FSN. Pemilik kos dan warga setempat langsung melaporkan penggerebekan tersebut kepada Petugas WH Kota Banda Aceh.

Kepada penyidik WH, tambah Kasi Penyelidikan dan Penyidikan, Zakwan SHi, keduanya mengaku sudah berzina atau melakukan hubungan layaknya suami istri sebelum waktu imsak. Bahkan mereka sudah melakukan hubungan haram tersebut lebih dari dua kali sebelum sahur. "Pada saat digerebek wanita FSN mengaku berpuasa," kata Zakwan.

Sementara dari pengakuan HA, dia menyusup masuk ke kosan selingkuhannya FSN itu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kemudian hubungan terlarang itu pun mulai dilakukan. Mirisnya lagi, kata Zakwan, si pria HA sudah memiliki istri dan dua orang anak yang saat ini ada di kampung halamannya, Pidie Jaya.

Begitu juga dengan FSN, memiliki suami di Kudus, Jawa Tengah yang sudah ditinggal pergi kurang lebih lima bulan. "Keduanya sudah menjalin hubungan tersebut kurang lebih dua bulan. Keduanya sama-sama berjualan di sekitar Terminal Bus Banda Aceh Wanita FSN jualan pisang goreng, lalu, si pria HA berdagang kelontong," sebut Zakwan.

Kini keduanya sudah ditahan dan dititipkan ke sel Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh guna penyidikan lebih lanjut.(mir)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved