Berita Subulussalam
Kru Film Dokumenter Hengkang dari Subulussalam, Kapolres:Terganjal Izin WNA dan Larangan Mudik
”Benar, ada dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait perizinan WNA,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono.
Penulis: Khalidin | Editor: Nurul Hayati
”Benar, ada dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait perizinan WNA,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono.
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM - Aparat Kepolisian Resor Subulussalam melakukan pemeriksaan terhadap lima kru tim pembuatan film dokumenter yang masuk ke daerah ini via pos penyekatan perbatasan Aceh-Medan, Jumat (7/5/2021) malam.
Pemeriksaan itu dilakukan, terkait dengan perizinan terhadap keberadaan dua Warga Negara Asing (WNA) dalam tim tersebut serta masalah kebijakan larangan mudik atau warga ke luar masuk antar provinsi jelang Lebaran Idul Fitri 1442 hijriah.
Pantauan Serambinews.com, tim kru film dokumenter masuk ke Kota Subulussalam dengan menggunakan dua unit armada datang dari Kabupaten Aceh Tenggara melintas di Sumatera Utara dan masuk ke Kota Subulussalam via Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.
Lima kru tim pembuatan film dokumenter ini tiga merupakan Warga Negara Indonesia atau WNI dan dua WNA masing-masing dari Amerika dan Inggris.
Setiba di Subulussalam, tim tersebut dicegat di Pos Penyekatan perbatasan Aceh Sumatera Utara di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan.
Kemudian aparat kepolisian membawa tim untuk menjalani rapid test antigen di klinik lalu diarahkan ke Mapolres Subulussalam.
Baca juga: Bila 75 Pegawai KPK Tersingkir, Abraham Samad Khawatir tak Ada Lagi OTT Sekelas Menteri
Di Mapolres Subulussalam, petugas kepolisian melakukan penggeledahan barang bawaan tim dengan disaksikan pemiliknya.
Dalam penggeledahan tidak ditemukan barang berbahaya atau yang melanggar pidana.
Polisi juga memeriksa berkas perizinan kru yang dikoordinir Mario.
Pemeriksaan melibatkan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah VI merupakan UPTD Kelas A yang diwakili Komputer.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono SIK didampingi Dandim 0118/Subulussalam Letkol Inf Winas Kurniawan SIP M Tr (han) dalam keterangan persnya membenarkan adanya pemeriksaan kru film dokumenter.
Pemeriksaan itu dilakukan, menyangkut perizinan WNA yang ikut dalam tim tersebut.
”Benar, ada dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait perizinan WNA,” ujar Kapolres Subulussalam, AKBP Qori Wicaksono.
Komputer dari UPTD KPH wilayah VI Kota Subulussalam mengatakan tim ini memang telah mendapat izin untuk memasuki kawasan konservasi Leuser.
Namun, dalam izin tersebut tidak ada tercantum pelibatan Warga Negara Asing atau WNA.
“Kalau izin memasuki wilayah konservasi ada, tapi tidak termasuk adanya WNA,” ujar Komputer.
Atas hal ini, Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono bersama Dandim Letkol Winas termasuk pihak UPTD KPH VI Komputer meminta Mario bersama timnya untuk melengkapi perizinan terlebih dahulu baru bisa beraktivitas di Kota Subulussalam.
Karena, selain masalah perizinan WNA, masuknya Mario bersama timnya ke Kota Subulussalam juga sudah melanggar kebijakan larangan mudik atau warga ke luar masuk Aceh.
Akhirnya, kepolisian memerintahkan Mario bersama timnya keluar dari Subulussalam.
Namun karena kondisi sudah larut malam, pengembalian dilakukan pada siang tadi. (*)
Baca juga: Penampakan Kabin Toyota Kijang Innova Langka, Hanya Ada 50 Unit di Dunia