Breaking News

Organda Berharap Ada Kebijakan, Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi di Aceh

Pelarangan beroperasinya angkutan umum mulai 6 hingga 17 Mei 2021 menimbulkan persoalan di kalangan masyarakat maupun armada angkutan

Editor: bakri
zoom-inlihat foto Organda Berharap Ada Kebijakan, Untuk Angkutan Kota Dalam Provinsi di Aceh
FOR SERAMBINEWS.COM
RAMLI, Ketua Organda Aceh

BANDA ACEH - Pelarangan beroperasinya angkutan umum mulai 6 hingga 17 Mei 2021 menimbulkan persoalan di kalangan masyarakat maupun armada angkutan. Terlebih setelah keluarnya larangan dari Dinas Perhubungan Aceh agar seluruh angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) di Aceh untuk tidak beroperasi direntang waktu tersebut.

Ketua DPD Organda Aceh, H Ramli SE yang dimintai tanggapannya terkait larangan itu mengaku bisa memahami, karena tujuannya untuk menekan pertambahan kasus Covid di Aceh dalam masa mudik lebaran tersebut.

Namun begitu, katanya, jika dilihat dari jumlah penduduk di Aceh, jauh lebih sedikit di bandingkan Sumatera Utara, namun mengapa di Sumut ada daerah-daerah tertentu yang masih diberikan kebijakan khusus atau aglomerasi bagi angkutan penumpang umumnya.

“Aceh yang merupakan daerah khusus dan istimewa. Seharusnya Aceh juga diberikan wilayah aglomerasi angkutan mudiknya. Tentunya dengan tetap menjaga dan meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan di lapangan,” tandasnya, Jumat (7/5/2021).

Apalagi, katanya, angkutan AKDP di Aceh, umumnya menggunakan mini bus dan tidak seperti di pulau Jawa menggunakan bus-bus berbadan besar dengan jumlah penumpang yang banyak. Sehingga area penularan Covid-nya tidak sebesar di daerah lain.

Dia menilai, kebijakan pelarangan angkutan AKDP untuk peniadaan angkutan mudik di wilayah Aceh yang dibuat Kadishub Aceh sangat mendadak. Atau sehari sebelum aksi pelarangannya diberlakukan. “Jika rencana kebijakan itu diumumkan jauh-jauh hari, perusahaan AKDP tidak lagi menerima pesanan tiket bus dari masyarakat yang mau pulang mudik ke kampung halamannya,” tandasnya.

Karena itu, kata Ramli, DPD Organda Aceh mengajukan kepada Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan, agar adanya kebijakan khusus bagi angkutan AKDP yang sudah menerima pembayaran tiket dari penumpang bisa beroperasi.

“Kami sangat berharap, usulan kebijakan khusus untuk bus AKDP itu bisa dikabulkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, dengan syarat tetap menjunjungi tinggi peraturan dan mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19,” tandasnya.

DPD Organda Aceh, kata Ramli, awalnya sangat mendukung peniadaan angkutan mudik untuk bus antar provinsi. Tapi kini angkutan antar kabupaten/kota yang dilarang beroperasi. “Kebijakan yang dikeluarkan Dishub Aceh ini membuat perusahaan dan sopir AKDP jadi panik dan stres,” ujarnya.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh, Dedi Lesmana menegaskan, pelarangan beroperasi angkutan penumpang Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP), 6-17 Mei 2021 di wilayah Aceh yang dibuat Kepala Dishub Aceh, tetap dilaksanakan.

Untuk pelaksanaan di lapangan, katanya, Dishub Aceh, dibantu Dishub Kabupaten/Kota, Polri, TNI, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan BPBD. Dikatakan Dedi, pelarangan beroperasinya angkutan AKDP didasari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idhul Fitri tahun 1442 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Aceh.

Pengendalian transportasi tersebut, dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi yang digunakan untuk kepentingan publik, diantaranya bus AKDP. Sementara untuk angkutan barang, masih diizinkan, sepanjang truk barangnya tidak mengangkut orang untuk mudik.

“Pelanggaran terhadap pelarangan tersebut akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.(her)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved