Breaking News

Oknum Perwira TNI Ketahuan Selingkuh di Mobil dengan Istri Orang, Kariernya Kini Hancur

Majelis Hakim Pengendalian Militer Tinggi I Medan telah diproses dengan putusan yang dibuat pada 29 April 2021.

Editor: Amirullah
Net via Tribun Jambi
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Gara-gara ketahuan selingkuh dan berhubungan badan di mobil dengan istri orang lain, karier seorang perwira TNI kandas.

Ia dibebas tugaskan setelah kasus perselingkuhan menyeretnya.

Majelis Hakim Pengendalian Militer Tinggi I Medan telah diproses dengan putusan yang dibuat pada 29 April 2021.

Sebagaimana TribunStyle.com lansir dari Wartakotalive.com, Oknum Perwira TNI Dipecat Usai Selingkuh dengan Istri Orang, Dua Kali Berhubungan Intim di Mobil, putusan kasus perselingkuhan dengan nomor XX-X/PMT-I/XX/XI/2020(disamarkan,red) itu bisa diunduh secara bebas di website Mahkamah Agung.

Dalam kasus ini, terpidana merupakan seorang perwira menengah yang nama dan inisialnya disamarkan.

Perwira sebut saja YY, diketahui sudah memiliki istri dan anak.

Namun ia dan keluarga tinggal berbeda pulau.

Baca juga: Andin & Nino Ikatan Cinta Bakal Rujuk? Amanda dan Evan sanders Isyaratkan Ending Tak Terduga, Al?

Baca juga: Baru Sekarang Terbongkar, Umi Pipik Ungkap Alasan Tutupi Soal Uje Punya 3 Istri

Sementara itu, selingkuhan YY, RS merupakan seorang PNS.

RS juga diketahui telah memiliki suami dan dua anak.

Dari surat putusan hakim, kasus diusut bermula dari tersebarnya video call vulgar antara YY dan RS.

Video tersebut pun menjadi perbincangan di tempat dinas keduanya.

Diketahui, video call vulgar tersebut sekira terjadi pada Desember 2019.

Majeli hakim dalam putusannya telah mendapati fakta-fakta hukum yang kemudian membuktikan perselingkuhan yang dilakukan YY dan RS.

Fakta-fakta tersebut tertuang pada halaman 52-59 surat putusan hakim.

Baca juga: Perjuangan Janda 16 Anak Hidupi Keluarganya, Banting Tulang Jual Es Cendol hingga Harus Lunasi Utang

Terpidana diketahui mulai menjalani pendidikan militer pada tahun 2004 silam.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved