Berita Aceh Barat
Pihak Penginapan dan Penjamin yang tak Lapor Keberadaan WNA Akan Dikenakan Sanksi Pidana
Bagi penginapan, hotel, wisma, serta penjamin dan sponsor yang tidak melaporkan keberadaan WNA yang di bawah pengetahuannya, terancam sanksi pidana.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa’dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kehati-hatian dan kewaspadaan pelu dilakukan peningkatan guna mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi disekitar lingkungan masyarakat ramai.
Sementara penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah hukum Kantor Imigrasi Klas II Non TPI Meulaboh terus diperketat.
Bahkan, bagi penginapan, hotel, wisma, serta penjamin dan sponsor yang tidak melaporkan keberadaan WNA yang di bawah pengetahuannya, dapat dikenakan sanksi pidana.
“Pengawasan bagi orang asing tidak hanya tugas dari Imigrasi semata. Kita kenakan sanksi pidana berdasarkan UU Keimigrasian bagi yang melanggar,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Azhar kepada Serambinews.com, Rabu (5/5/2021) lalu.
Menurutnya, Pasal 117 UU No 6 /2011 tentang Keimigrasian mengatur sanksi bagi penjamin dan sponsor atau perusahaan yang mempekerjakan WNA tanpa melapor ke Kantor Imigrasi.
Sedangkan untuk penginapan, hotel, wisma ataupun losmen, dikenakan pasal 172 UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.
“Menyangkiut keberadaan WNA tidak ada jelas untuk disembunyikan oleh siapapun, dan tentunya mereka wajib melaporkan hal tersebut ke pihak Imigrasi,” tegas Azhar.
Baca juga: Hari Ketiga Penyekatan Perbatasan, Mobilitas Kendaraan di Perbatasan Aceh dan Sumut Mulai Menurun
Baca juga: 14 Puskesmas di Nagan Raya Tetap Buka Selama Lebaran
Baca juga: Kuburan Ayahanda Mufti Agung Kesultanan Aceh di Pinggir Sungai Lae Cinendang Aceh Singkil
Baca juga: Cerita Masa Lalu Sebelum Jadi Artis, Natasha Wilona Sempat Tak Bisa Makan hingga Konsumsi Sayur Sisa
Menyangkut denga keberadaan WNA pihak imigrasi tidak main-main dalam menegakkan aturan. Karena itu, bila tidak ingin dikenakan sanksi pidana, harus melaporkannya ke Kantor Imigrasi atau melalui WhatsApp 08.
Disebutkan, bahwa kewaspadaan dan pengawasan terhadap WNA mutlak diperlukan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Disebutkan, untuk mengawasi orang asing Imrigasi telah membentuk tim pora, yang melibatkan semua lembaga pemerihan baik dari TNI, Polri, camat, korami dan polsek serta isntansi terkait lainnya.(*)