Cucu Bunuh Nenek
Berprestasi di Olahraga Motocross, Cucu yang Membunuh Nenek Mohon Keringanan Hukuman
Kuasa hukum berharap majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengembangkan bakatnya di bidang motocross.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – ABS (18), terpidana penjara 9 tahun 6 bulan karena merampok dan membunuh neneknya di Aceh Tamiang ternyata berprestasi di bidang olahraga motocross.
Penasihat hukum terdakwa, Dewi Kartika berharap majelis hakim menjadikan prestasi ini sebagai pertimbangan untuk mengurangi masa hukuman.
“Kami memohon majelis hakim memberi kesempatan kepada klien kami untuk mengembangkan bakatnya di bidang motocross,” kata Dewi, Senin (10/5/2021).
Dewi mengungkapkan kecintaan ABS di olahraga ekstrim ini sudah dimulai sejak SD dan terus berkembang hingga kini.
“Sudah main kemana-mana, memang sudah menjadi atlet motocross, jadi bukan hanya hobi,” lanjut Dewi.
Meski begitu, Dewi menyayangkan sikap orang tua ABS yang terlalu memporsir bakat kliennya tanpa memperhatikan dampak psikologisnya.
Menurut amatannya, keterlibatan terdakwa secara aktif di bidang olahraga ini telah memengaruhi prilaku dan emosionalnya.
“Dia temperamen, ini tidak terlepas dari sikap orang tua yang terlalu menyalurkan hobinya sejak masih SD. Bukan tidak boleh, tapi motocross itu olahraga keras, ekstrim,” ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi terhadap Bangsa Palestina
Baca juga: Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK
Baca juga: Pemerintah Siap Menangani Covid-19 Menjelang Hingga Setelah Libur Idul Fitri 2021
Baca juga: Millen Cyrus Pakai Sarung dan Peci Saat Beribadah, Mengaku Bangga Tunjukkan Identitas Sesungguhnya
Secara umum, Dewi menilai ABS dan rekannya BWY (17) merupakan remaja normal yang prilaku sama dengan anak seusianya.
Bahkan dalam beberapa kali berkomunikasi, kedua kliennya yang masih berstatus pelajar itu menunjukan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.
“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” jelas Dewi.
Baca juga: Anang Hermansyah, Ashanty, dan Anak-anak Lebaran di Dubai, Kecuali Aurel, Sebulan di Sana
Baca juga: VIDEO Terjaring Operasi PPKM, Puluhan Pelanggar di Swab Antigen, Pemilik Cafee Diberi Teguran
Diketahui PN Kualasimpang memvonis dua remaja bersalah atas perampokan disertai kekerasan yang menyebabkan korban Ribut (61) meninggal dunia.
Insiden ini terjadi di rumah korban di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekira pukul 22.30 WIB.
Salah satu pelaku, ABS merupakan cucu kandung korban dan dinyatakan sebagai otak kejahatan ini.(*)