Warga Diingatkan tak Upload Dokumen Kependudukan di Medsos, Segera Musnahkah Fotocopi KTP-el dan KK
Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Karena itu jangan sekali-kali mengupload dokumen kependudukan di media...
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati menjaga kerahasiaan data pribadi. Karena itu jangan sekali-kali mengupload dokumen kependudukan di media sosial.
Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotocopy dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi.
Peringan ini disampaikan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh di jakarta, Senin (10/5/2021).
Seluruh elemen masyarakat wajib menjaga kerahasiaan data pribadi. Maka saya mohon betul masyarakat untuk tidak mengupload dokumen kependudukan di media sosial.
"Kepada lembaga atau instansi yang menggunakan fotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el atau pun Kartu Keluarga sebagai persyaratan pelayanan, agar segera dimusnahkan dengan mesin penghancur dokumen bila tidak terpakai lagi. Jangan dibuang begitu saja, sehingga bisa dimanfaatkan atau disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," kata Dirjen Zudan Arif Fakrulloh.
Pernyataan Dirjen Dukcapil ini untuk menyikapi jagat media sosial yang kembali heboh lantaran adanya laporan masyarakat tentang berkas fotokopi KTP-el dan Kartu Keluarga dijadikan kertas pembungkus gorengan dan penjual angkringan.
Berawal dari cuitan akun Twitter atas nama @ismailfahmi yang memperlihatkan fotokopi KTP yang dijadikan bungkus gorengan, serta berkas fotokopi KK yang dijadikan bungkus makanan angkringan, pada Sabtu (8/5/2021).
"Buat yang fotokopi KK dan/atau E-KTP, pastikan tidak ada extra copy seperti ini," cuitnya sembari membubuhkan emoticon 'Rolling on the floor laughing'.
Nah, bagaimana sebetulnya Dukcapil mengatur agar berkas fotokopi KK dan KTP itu tidak tercecer dan digunakan untuk hal yang tidak sepatutnya?
Zudan mengingatkan, dokumen kependudukan yang berisi data pribadi yang sangat riskan disalahgunakan. Untuk itu dirinya meminta Dinas Dukcapil kabupaten/kota agar mempedomani Permendagri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Dokumen Kependudukan.
"Pendokumentasian berkas permohonan layanan disimpan dan diarsipkan untuk kemudian dimusnahkan jika sudah masuk masa retensinya. Untuk berkas manual, saya minta agar dikonversikan ke dalam bentuk digital sebelum dimusnahkan. Untuk memusnahkannya bentuk tim dan buat berita acaranya," ujarnya memberikan arahan.
Zudan menyarankan kepada lembaga pengguna data Dukcapil agar tidak perlu memfotokopi dokumen kependudukan, seperti KTP-el dan KK sebagai syarat pelayanan.
"Gunakan card reader, atau bagi instansi yang belum bekerja sama segera mengajukan permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Dinas Dukcapil terdekat," ujarnya.
Begitu pun untuk pelayanan permohonan dokumen kependudukan, Dirjen Zudan juga memerintahkan jajaran
Dinas Dukcapil kabupaten/kota tidak ada lagi meminta berkas fotocopy kepada pemohon karena pelayanan Adminduk dilakukan melalui online.