Berita Pidie

Kabur Saat Disergap Polisi, Satu Pencuri Lembu Ditembak, Tiga Masih DPO

Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, melumpuhkan satu pencuri lembu

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dua pencuri lembu sedang diambil keterangan di ruang Sat Reskrim Polres Pidie, Senin (10/5/2021) 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Opsnal Sat Reskrim dan Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie, Minggu (9/5/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, melumpuhkan satu pencuri lembu.

Pelaku belakangan diketahui berinisial Boy (32) warga Gampong Geunteng Barat, Kecamatan Batee, Pidie

Polisi mengklaim, Boy satu komplotan dengan SN alias Si Bit alias Ari (24) yang telah ditangkap lebih dahulu di Gampong Mesjid Tumpeudeng, Kecamatan Titeu, Pidie, Selasa (4/5/2021) sekira pukul 19.00 WIB. 

Kelompok pencuri lembu itu berjumlah lima orang menggunakan mobil BL 1435 PG, yang mengangkut satu ekor lembu jantan berumur dua tahun yang ditangkap  Gampong Mesjid Tumpeudeng, Kecamatan Titeu.

Namun, polisi berhasil menggagalkan pencurian lembu dengan menangkap satu pelaku. 

Baca juga: Dua Pencuri Lari Sambil Gendong Kambing, Kepergok Pemilik Hingga Dikejar, Satu Tertangkap

Sementara empat pelaku berhasil kabur yang dimasukkan polisi dalam DPO.

" Saat ini, satu DPO berinisial Boy telah ditangkap di rumahya di Gampong Geuteng Barat," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Senin (10/5/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan Boy di rumahnya di Geunteng Barat, Kecamatan Batee diawali penyergapan dilakukan polisi pada malam hari.

Baca juga: Bunuh Pensiunan PIM, Warga Bireuen Ditangkap di Beutong, Satu Pelaku Kabur Sedang Diburu Polisi

Penghadangan dengan mobil dilakukan polisi saat Boy keluar dari rumah menggunakan sepeda motor.

Namun, Boy tetap menerobos hadangan polisi dengan meninggalkan sepmor, yang berusaha kabur dalam kegelapan malam. 

Menyadari target lari, polisi mengawali tembakan peringatan ke udara.

Namun, Boy tidak mengubrisnya. Sehingga pilisi menembak kaki kanan pelaku.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini, Berikut Rincian Harga Emas Per Gram Senin 10 Mei 2021

Akibat tembakan petugas, tubuh Boy ambruk ke tanah. 

" Kami membawa Boy ke RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli untuk mendapatkan perawatan medis," jelasnya.

Usai dirawat di rumah sakit, Boy diboyong ke Sat Reskrim Polres Pidie, untuk diambil keterangan.

Kini polisi mengejar nama-nama yang akan melakukan upaya penangkapan terhadap semua pelaku pencurian hewan ternak tersebut. 

Curi lembu pakai mobil Xenia

Tim Opsnal Sat Reskrim bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Pidie meringkus komplotan spesialis pencuri lembu.

Lokasi pencurian lembu berada di ruas jalan umum depan kilang padi, Gampong Mesjid Tumpeudeng, Kecamatan Titeu, Pidie, Selasa (4/5/2021) sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: BERITA POPULER – Berzina di Kuburan Cina, Kondisi Jenazah Kru KRI Nanggala, Kepergok Tidur Berduaan

Data polisi menyebutkan, jumlah komplotan pencuri lembu sebanyak lima orang menggunakan mobil Daihatsu Xenia BL1435 PG warna silver metalik.

"Kita mengetahui adanya aksi pencurian lembu setelah dilaporkan warga," kata Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra, MH kepada Serambinews.com, Rabu (5/5/2021).

Dijelaskan AKP Ferdian, tim gabungan Polres Pidie meluncur ke titik sasaran, sekitar pukul 01.00 dini hari WIB.

Saat sampai di Gampong Mesjid Tumpeudeng, ternyata pencuri telah pergi dengan Xenia BL 1435 PG yang berhasil membawa seekor lembu.

Baca juga: Eks Wakil Ketua FPI Aceh Ditangkap Polisi, Diduga Provokasi Orang Terobos Penyekatan Mudik

Dalam gelapnya malam, polisi mengejar komplotan pencuri lembu pakai Xenia. Usaha polisi membuahkan hasil membuntuti Xenia yang ditumpangi pencuri.

Sehingga aksi kejar mengejar antara mobil polisi dengan mobil pencuri bak film action pun terjadi.

Mobil pelaku tertanya tetap tancap gas sehingga polisi harus memuntahkan peluru empat kali sebagai tembakan peringatan ke udara.

Pengejaran polisi itu hingga ke Kecamatan Pidie. Polisi pun menyerempet mobil pencuri sehingga mobil pencuri menabrak tiang listrik.

Mobil polisi yang berada di belakang mobil pencuri ikut terhenti. Kemudian, polisi langsung menembak ke udara sebagai tembakan peringatan kepada pencuri.

Namun, saat polisi memeriksa mobil pelaku ternyata komplotan pencuri telah kabur dalam kegelapan malam ke areal persawahan di Gampong Langgo, Kecamatan Pidie.

Baca juga: Termyata, Puasa Banyak Manfaatnya, Peningkatan Kualitas Tidur & Cegah Penyakit, Ini Kata Ahli

Polisi hanya menemukan satu ekor lembu jantan masih hidup di dalam Xenia.

Tim Polres Pidie lalu menunggu di lokasi persembunyian pencuri, hingga pukul 08.00 WIB.

Namun, satu pelaku yang belakangan diketahui berinisial SN alias Si Bit alias Ari (24), keluar dari persembunyiannya di tanaman padi warga.

Ari keluar dari persembunyiannya berjalan pelan masuk ke dalam perkarangan dayah di gampong itu. Ari membersihkan badan dari lumpur sawah.

Baca juga: Mantan Kombatan GAM Ini Sudah Setahun Terbaring Akibat Sakit, Tubuhnya Makin Kurus

Namun, saat Ari membersihkan badan dengan air sumur galian, tiba-tiba empat polisi berpakaian preman menyergap Ari. 

Ari tercatat sebagai warga Gampong Lueng Dama, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie.

Mobil Daihatsu Xenia bersama seekor lembu jantan yang disita dari komplotan pencuri diamankan di Satreskrim Polres Pidie, Rabu (5/5/2021).
Mobil Daihatsu Xenia bersama seekor lembu jantan yang disita dari komplotan pencuri diamankan di Satreskrim Polres Pidie, Rabu (5/5/2021). (For Serambinews.com)

"Ari bersama BB satu lembu jantan dan Xenia diboyong ke Mapolres Pidie untuk diproses hukum," tukas Kasat Reskrim Polres Pidie. 

Baca juga: Jokowi dan Maruf Amin Dapat THR, Ini Jumlahnya

Sementara empat rekan Ari yang telah dikantongi identitasnya kini dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Meraka adalah FZ (30), warga Beureunuen, RK (24), warga Blang Paseh, Kecamatan Kota Sigli, dan BO (38), warga Keumala.

Perbuatan pelaku dibidik tindak pidana pencurian dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(*)

Baca juga: Kejar-kejaran di Jalan, Xenia Komplotan Pencuri Lembu Dipepet Polisi hingga Tabrak Tiang Listrik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved