Kasus Beasiswa Berpotensi Rugikan Negara Rp 9,5 M
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebutkan potensi kerugian negara
BANDA ACEH - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebutkan potensi kerugian negara dari kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 diperkirakan mencapai sebesar Rp 9 miliar.
Namun itu masih sebatas potensi kerugian sementara, dari total anggaran yang mencapai Rp 19,6 miliar. Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, mengatakan, potensi kerugian bisa saja lebih besar usai dilakukannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) anggota DPRA yang diduga terlibat.
“Untuk perhitungan kerugian keuangan negara, progresnya sedang menunggu hasil BAP anggota DPRA aktif oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Indra Khaira Jaya.
Ia mengungkapkan, hasil sementara, penyimpangan terjadi mulai dari perencanaan, penganggaran, dan eksekusi. “Mulai dari perencanaan, penganggaran dan eksekusinya menyimpang dari ketentuan dan dibingkai modus kolusion para pihak,” pungkasnya.
Seperti diketahui, kasus korupsi dana beasiswa ini melibatkan sembilan anggota DPRA periode 2014-2019 selaku pengusul sekaligus sebagai pihak yang diduga menyunat dan menyelewengkan dana tersebut. Perkembangan terakhir, beberapa hari lalu Polda Aceh telah memanggil 6 anggota DPRA untuk diperiksa menyusul telah turunnya surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.
Dari enam orang yang dipanggil, empat diantaranya sudah memenuhi panggilan Polda Aceh. Keempat anggota DPRA itu adalah AHA, Zu, YH, dan AA. Sedangkan dua orang lagi yakni HY dan IU belum datang ke Polda.
"Yang sudah datang empat orang. AHA dan Zu pada Selasa (4/5/2021), dan hari ini ada dua lagi yaitu YH dan AA. Mereka dipanggil sebagai saksi. Nanti, kalau hasilnya signifikan ada keterkaitan baru kita tetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara," ujar Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, kepada Serambi, Rabu (6/5/2021).
Polda Aceh, tambah Winardy, komit menuntaskan kasus korupsi beasiswa tersebut. "Kita komit untuk menyelesaikan kasus ini, tapi berproses. Tetap kita tuntaskan karena jumlah kerugian negara besar. Walaupun banyak saksi, tetap kita tuntaskan," tegas Winardy.
Polda Aceh melalui Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebelumnya sudah memeriksa 400 saksi terkait kasus tersebut. Seluruh saksi tersebut merupakan mahasiswa. Mereka merupakan bagian dari 803 orang sebagai penerima bantuan biaya pendidikan tersebut.
Kendala yang dihadapi penyidik Tipikor Polda Aceh adalah banyak mahasiswa yang tidak lagi berada di Aceh serta ada juga yang sudah tamat kuliah dan kini mereka bekerja di luar Aceh.(as)