Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hasil Berutang? Apakah Sah?

Zakat fitrah harus dibayar umat Islam demi menyempurnakan ibadah puasa pada bulan Ramadan.

Editor: Amirullah
IST
Ilustasi Zakat Fitrah 

SERAMBINEWS.COM - Ramadhan 1442 hijriah sudah di penghujung bulan.

Umat Islam akan segera merayakan hari raya Idul Fitri.

Namun sebelum memasuki Idul Fitri,  umat Islam diwajibkan untuk membayar zakat fitrah sebelum hari raya tiba.

Perlu diketahui zakat fitrah merupakan satu di antara 5 rukun Islam.

Zakat fitrah harus dibayar umat Islam demi menyempurnakan ibadah puasa pada bulan Ramadan.

Selain itu, zakat fitrah harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri dilangsungkan.

Baca juga: Siapa yang Wajib Bayar Zakat Fitrah? Bisakah Bayar untuk yang Sudah Meninggal? Ini Ulasan Buya Yahya

Baca juga: Kepada Siapa Bayar Zakat Fitrah? Ustadz Masrul: Kalau Curiga Pemerintah Tak Jujur Baik Bayar Sendiri

Namun, siapa saja golongan yang wajib membayar zakat fitrah?

Berikut tiga golongan muslim yang wajib membayar zakat fitrah:

1. Muslim

Seseorang yang memeluk agam Islam diwajibkan membayar zakat.

Bahkan, bayi yang baru lahir pada akhir bulan Ramadan harus mebayar zakat fitrah.

2. Orang mampu

Selain beragama Islam, yang diwajibkan membayar zakat adalah golongan orang mampu.

Terutama seorang muslim yang sudah memiliki makanan pokok melebihi kebutuhan dirinya sendiri dan keluarganya untuk sehari semalam.

Baca juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah Bertulisan Arab dan Latin Serta Artinya, Ini Besaran Tiap Daerah 

3. Bukan budak

Seorang muslim yang bukan menjadi budak juga harus membayar zakat fitrah.

Tepatnya kaum muslim merdeka yang tidak terhalang masalah keuangan.

Kendati demikian, bagaimana hukumnya zakat fitrah menggunakan uang hasil berutang?

Kali ini Ustaz Wahid Ahmadi akan menjelaskan hukum zakat fitrah memakai uang hasil utang.

Ustaz Wahid Ahmadi menyebutkan bahwa orang yang tidak mempunyai uang sama sekali tak perlu membayar zakat.

Namun, jika seorang muslim sudah memiliki penghasilan diperbolehkan utang untuk membayar zakat.

Nantinya utang tersebut harus dibayarkan setelah mempunyai uang.

"Tidak mampu itu kan relatif ya, kalau Anda pada saat hari akhir Ramadan itu tidak ada uang sama sekali," ujar Ustaz Wahid Ahmadi.

"Tapi bukan berarti Anda tidak mampu, lagi tidak ada uang, gajinya belum datang misalnya, aslinya Anda akan punya uang."

"Maka Anda boleh utang, Anda harus utang begitu, karena akan punya uang, akan gajian."

"Seperti itu utangnya tidak apa-apa karena memang aslinya Anda punya uang, hari itu, tanggal terakhir Ramadan, atau pagi sebelum salat Ied, Anda dalam keadaan belum gajian."

"Nah itu malah harus utang ya, karena sesungguhnya Anda punya uang."

Baca juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun 2021 di Wilayah Aceh, Berikut Rincian Kabupaten/Kota

Niat membayar zakat fitrah

Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah S.Pd.I., M.Pd.I. dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:

a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

b. Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

c. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.

d. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

e. Niat zakat fitrah untuk semua keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Membayar Zakat Fitrah dengan Uang Hasil Berutang Apakah Sah? Berikut Penjelasannya

Baca juga: Kisah Haru Anak Mudik Nyamar jadi Kurir: Ibunya Nangis Bahagia, Awalnya Ngaku Tak Pulang

Baca juga: 4 Provokator Diamankan Polisi, Teriak-teriak Ajak Pemudik Terobos Barikade Petugas

Baca juga: Melumuri Badan Dengan Kotoran Sapi, Pengobatan Covid-19 di India Dikecam Para Dokter dan Ilmuwan

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved