Cucu Rampok Nenek untuk Beli Chip Domino

Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), ternyata dipengaruhi oleh game online

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Polisi menggelar rekonstruksi atau reka ulang kasus cucu membunuh neneknya di Mapolres Aceh Tamiang, Senin (26/4/2021). 

* ABS Divonis 9,5 Tahun

KUALASIMPANG - Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), ternyata dipengaruhi oleh game online yang marak dimainkannya menggunakan handphone (Hp) android.

Rencananya, uang hasil rampokan dari korban akan digunakan ABS yang masih tercatat sebagai siswa SMA ini untuk membeli chip game online bernama Higgs Domino.

Fakta baru tersebut disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.

Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.

“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).

Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.

“Tapi, rencana itu nggak kesampaian karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.

Seperti diketahui, akibat merampok dan membunuh neneknya, ABS dihukum 9,5 tahun (9 tahun enam bulan) penjara.

Sementara BWY (17), rekan ABS yang juga terlibat dalam kasus yang sama divonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara.

Hukuman terhadap kedua remaja tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, di PN setempat, Senin (10/5/2021).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik, dalam sidang terbuka yang dilangsungkan secara virtual.

Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, akan dipindahkan ke Lapas Anak di Banda Aceh.

“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.

Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved