Berita Aceh Singkil

MPU Aceh Singkil Terbitkan Pedoman Pendistribusian Zakat Fitrah 1442 Hijriah

Pendistribusian zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil, belum seragam. Kemudian sebagian badan amil zakat di tingkat Kampong belum

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/DEDE ROSADI
Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Singkil, Saifuddin bersama ormas Islam dan intansi terkait gelar rapat penetapan zakat fitrah 1442 Hijriah, Kamis (22/4/2021) 

Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pendistribusian zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil, belum seragam. Kemudian sebagian badan amil zakat di tingkat Kampong belum memiliki legalitas.

Menuntaskan persoalan tersebut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, melalui Kepala Peyelengara Zakat Wakaf Khasi'ah, surati MPU setempat terkait permohonan ketentuan pendistribusian zakat fitrah serta legalitas badan amil di setiap kampung dan masjid.

"Permintaan tersebut mengingat masih adanya perbedaan pendapat tantang pelaksanan sistim penyaluran zakat fitrah kepada golongan penerima zakat oleh amil pada setiap kampong di Kabupaten Aceh Singkil sehingga dampak dari itu dapat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, sebab dirasakan timbul ketidakadilan yang diterima oleh para mustahaq di sebabkan belum ada pedoman dalam sistim penyaluran zakat fitrah," ujarnya, Selasa (11/5/2021).

Akibatnya sebut Khasi'ah jumlah beras dari zakat fitrah yang diterima mustahiq tidak sama dengan asnaf yang lainnya.

Selain persoalan pendistribusian, masyarakat juga mempertanyakan tentang legalitas amil.

"Sehingga muncul kekhawatiran masyarakat dan para amil tentang sah atau tidaknya dalam mengumpul dan mendsitribusikan zakat fitrah," kata Khasi'ah.

Menurutnya dengan diterbitkannya tausiah (imbauan) MPU Aceh Singkil, Kemenag dapat menyampaikan ke masyarakat tentang pendistribusian dan legalitas zakat fitrah

Sementara itu berdasarkan permintaan Kemenag, MPU Aceh Singkil melalui Komisi A menetapkan tausiah pendistribusian dan legalitas amil.

Isinya antaralain:

Setiap amil zakat fitrah harus mendapatkan legalitas berupa SK dari pejabat berwenang (tingkat kampung SK dari kepala kampung).

Badan amil mutlak diperlukan dalam pengurusan zakat demi terlaksana pengurusan zakat dengan keadilan.

Badan kemakmuran masjid  memfasilitasi musyawarah pembentukan badan amil zakat setiap masjid, mushalla dalam Kabupaten Aceh Singkil dan meneruskan hasil musyawarah tersebut kepada kepala kampung untuk penerbitan SK-nya.

Sebagai mustahiq zakat fitrah tetap berpedoman kepada Al-Qur'an surat at-taubah ayat 60. Kemudian dalam pendistribusian kepada ashnaf di sesuaikan kondisi dan situasi daerah masing-masing.

Penyaluran zakat fitrah harus di seleseikan sebelum pelaksanaan shalat idul Fitri.(*)

Baca juga: Tak Gubris Kecaman Dunia, Israel Serang Gaza dengan Roket, 24 Orang Meninggal Dalam Semalam

Baca juga: Cara Memperoleh Harta Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Prof Nazaruddin Kepala Baitulmal Aceh

Baca juga: Dinonaktifkan dari KPK Bersama 74 Pegawai Lainnya, Novel Baswedan: Kami Akan Lawan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved