Berita Aceh Singkil
MPU Aceh Singkil Terbitkan Pedoman Pendistribusian Zakat Fitrah 1442 Hijriah
Pendistribusian zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil, belum seragam. Kemudian sebagian badan amil zakat di tingkat Kampong belum
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Jalimin
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pendistribusian zakat fitrah di Kabupaten Aceh Singkil, belum seragam. Kemudian sebagian badan amil zakat di tingkat Kampong belum memiliki legalitas.
Menuntaskan persoalan tersebut Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil, melalui Kepala Peyelengara Zakat Wakaf Khasi'ah, surati MPU setempat terkait permohonan ketentuan pendistribusian zakat fitrah serta legalitas badan amil di setiap kampung dan masjid.
"Permintaan tersebut mengingat masih adanya perbedaan pendapat tantang pelaksanan sistim penyaluran zakat fitrah kepada golongan penerima zakat oleh amil pada setiap kampong di Kabupaten Aceh Singkil sehingga dampak dari itu dapat menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat, sebab dirasakan timbul ketidakadilan yang diterima oleh para mustahaq di sebabkan belum ada pedoman dalam sistim penyaluran zakat fitrah," ujarnya, Selasa (11/5/2021).
Akibatnya sebut Khasi'ah jumlah beras dari zakat fitrah yang diterima mustahiq tidak sama dengan asnaf yang lainnya.
Selain persoalan pendistribusian, masyarakat juga mempertanyakan tentang legalitas amil.
"Sehingga muncul kekhawatiran masyarakat dan para amil tentang sah atau tidaknya dalam mengumpul dan mendsitribusikan zakat fitrah," kata Khasi'ah.
Menurutnya dengan diterbitkannya tausiah (imbauan) MPU Aceh Singkil, Kemenag dapat menyampaikan ke masyarakat tentang pendistribusian dan legalitas zakat fitrah.
Sementara itu berdasarkan permintaan Kemenag, MPU Aceh Singkil melalui Komisi A menetapkan tausiah pendistribusian dan legalitas amil.
Isinya antaralain:
Setiap amil zakat fitrah harus mendapatkan legalitas berupa SK dari pejabat berwenang (tingkat kampung SK dari kepala kampung).
Badan amil mutlak diperlukan dalam pengurusan zakat demi terlaksana pengurusan zakat dengan keadilan.
Badan kemakmuran masjid memfasilitasi musyawarah pembentukan badan amil zakat setiap masjid, mushalla dalam Kabupaten Aceh Singkil dan meneruskan hasil musyawarah tersebut kepada kepala kampung untuk penerbitan SK-nya.
Sebagai mustahiq zakat fitrah tetap berpedoman kepada Al-Qur'an surat at-taubah ayat 60. Kemudian dalam pendistribusian kepada ashnaf di sesuaikan kondisi dan situasi daerah masing-masing.
Penyaluran zakat fitrah harus di seleseikan sebelum pelaksanaan shalat idul Fitri.(*)
Baca juga: Tak Gubris Kecaman Dunia, Israel Serang Gaza dengan Roket, 24 Orang Meninggal Dalam Semalam
Baca juga: Cara Memperoleh Harta Dalam Pandangan Islam, Simak Penjelasan Prof Nazaruddin Kepala Baitulmal Aceh
Baca juga: Dinonaktifkan dari KPK Bersama 74 Pegawai Lainnya, Novel Baswedan: Kami Akan Lawan