Breaking News

Berita Pidie

Remaja di Bawah Umur Divonis 2,6 Tahun Penjara, R Mendadak Ingin Belajar di Pesantren

Remaja R akan menuntut ilmu di pesantren di Aceh setelah menjalani hukuman pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh. 

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For. Serambinews.com
Penasehan hukum remaja R, Said Safwatullah bersama Hakim PN Sigli dan JPU Kejari Pidie di PN setempat, Selasa (11/5/2021). 

Said Safwatullah penasehat hukum R dari PB- HAM Pidie, kepada Serambinews.com, Selasa (11/5/2021) mengatakan, dirinya meminta keringanan hukuman kepada hakim tunggal, sebab R telah menyesal melakukan perbuatan itu. 

Remaja R akan menuntut ilmu di pesantren di Aceh setelah menjalani hukuman pembinaan di LPKA Kelas II Banda Aceh. 

"Saya kira ini keinginan tulus dari remaja R untuk merubah hidupnya," jelas Said.

Menurutnya, penangkapan R bermula saat Muzakkir menelepon R untuk mencari sabu.

Akhirnya, R membeli sabu pada Yusri seberat 1,01 gram. 

Saat Muzakkir sampai ke Gampong Keureuto, keduanya menghisap barang haram itu di dekat WC gampong itu. 

Namun, kata Said, saat asyik menikmati barang haram itu, polisi menyergap keduanya.

Namun, Muzakkir berhasil meloloskan diri. 

"Adanya keanehan, Muzakkir gagal ditangkap. Saya mempertanyakan kepada penyidik, sebab keduanya bersamaan saat disergap polisi," pungkasnya. (*)

Baca juga: Saat Kunjungan Terakhirnya ke Aceh, Ini Pesan Ustaz Tengku Zulkarnain

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved