Demi Chip Domino, Anak SMA Ini Dorong Nenek dari Tangga hingga Meninggal, Ini Fakta Lainnya
Saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu lalu mendorongnya ke diding kamar hingga tewas.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Pengaruh game online, seorang pelajar asal Aceh Tamiang tega merampok serta mendorong neneknya dari tangga sebelum akhirnya dinyatakan meninggal demi membeli chip game online.
Perampokan disertai pembunuhan yang dilakukan ABS (18), terhadap neneknya Ribut (61), ternyata dipengaruhi oleh game online yang marak dimainkannya menggunakan handphone (Hp) android.
Rencananya, uang hasil rampokan dari korban akan digunakan ABS yang masih tercatat sebagai siswa SMA ini untuk membeli chip game online bernama Higgs Domino.
Berikut kumpulan fakta terbarunya
Penemuan fakta baru, uang hasil rampokan tersebut untuk membeli chip game online bernama Higgs Domino disampaikan Suryawati, pendamping ABS selama menjalani penyidikan di kepolisian.
Suryawati mengaku awalnya dia curiga kesadisan korban dipengaruhi narkoba.
“Saya tanya apakah kamu narkoba, untuk apa uangnya, dia bilang mau beli chip,” kata Suryawati, Senin (10/5/2021).
Masih menurut pengakuan ABS, rencana membeli chip akan dilakukannya pada malam kejadian usai menghabisi nyawa korban.
“Tapi, rencana itu nggak kesampaian karena langsung ditangkap polisi,” jelas Suryawati.
Dihukum 9,5 tahun penjara
Akibat merampok dan membunuh neneknya, ABS dihukum 9,5 tahun (9 tahun enam bulan) penjara.
Sementara BWY (17), rekan ABS yang juga terlibat dalam kasus yang sama divonis lebih ringan yakni tujuh tahun penjara.
Hukuman terhadap kedua remaja tersebut diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang, Aceh Tamiang, di PN setempat, Senin (10/5/2021).
Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Andi Taufik, dalam sidang terbuka yang dilangsungkan secara virtual.
Andi menjelaskan, kedua terdakwa yang saat ini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualasimpang, akan dipindahkan ke Lapas Anak di Banda Aceh.
“Berdasarkan fakta yang diuraikan di persidangan, kedua terdakwa secara terbukti sudah melakukan pencurian disertai pemberatan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain,” kata Andi.
Vonis yang dijatuhkan majelsi hakim kepada kedua terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Mariono, pada persidangan sebelumnya menuntut ABS tujuh tahun penjara dan BWY enam tahun penjara.
Dalam catatan persidangan, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan kedua terdakwa.
Hal-hal tersebut adalah, perbuatan mereka menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, terdakwa dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan dinilai tidak menunjukan penyesalan.
Namun, Penasihat Hukum Terdakwa, Dewi Sartika, menilai, ABS dan rekannya BWY (17), merupakan remaja normal yang berperilaku sama dengan anak-anak seusianya.
Bahkan, menurut Dewi, dalam beberapa kali komunikasi, kedua kliennya menunjukkan penyesalan dan ketakutan tentang masa depan.
“Mereka selalu tanya apa nanti lama di penjara, berapa lama. Setelah kita jelasin, mereka hanya diam. Mohon ini menjadi pertimbangan,” harap Dewi.
Selesai dalam tiga hari
Rangkaian persidangan terhadap kedua remaja itu yang digelar PN Kualasimpang selesai dalam tiga hari. Menurut Dewi, kliennya ABS (18) dan BWY (17) mulai menjalani persidangan perdana pada Kamis (6/7/2021).
Seluruh tahapan sidang, kecuali pembacaan vonis, sambungnya, dilakukan secara tertutup.
“Persidangan terhadap anak memang berbeda, tertutup dan tidak boleh lama,” kata Dewi, kemarin.
Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU Mariono, menurut Dewi, keesokan harinya sidang langsung dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa.
“Rata-rata, setiap hari sidang melangsungkan dua agenda. Contohnya hari ini (kemarin-red), paginya ber agendakan pembacaan pelidoi, lalu siangnya langsung dilanjutkan dengan vonis,” ungkap Dewi Sartika.
Tak berniat membunuh
ABS yang dinyatakan bersalah merampok dan membunuh neneknya sendiri memastikan ia tidak berniat melakukan pembunuhan.
ABS kepada penasihat hukumnya, Dewi Sartika, mengungkapkan bahwa ia hanya ingin membuat sang nenek Ribut (61), pingsan alias tidak sadarkan diri.
“Sebelum ditangkap polisi, dia (ABS) mengira korban hanya pingsan. Karena memang dia tidak ada niat untuk membunuh,” jelas Dewi.
Dewi pun berharap, fakta ini menjadi pertimbangan hakim untuk mengurangi masa hukuman ABS.
Kronologi, sempat dorong neneknya dari tangga
Seperti diberitakan sebelumnya, kejahatan ini diawali kedua terdakwa dengan mendatangi rumah korban Ribut (61) di Dusun Setia, Kampung Purwodadi, Kejuruanmuda, Aceh Tamiang, Selasa (13/4/2021) sekitar pukul 22.30 WIB.
Namun, keduanya tak lama berada di rumah korban karena beralasan hanya mengambil pakaian ABS.
Satu jam kemudian, keduanya datang kembali, lalu masuk melalui pintu belakang dan langsung mendobrak pintu kamar korban yang berada di lantai dua.
Suara dobrakan itu membuat korban terbangun.
Kemudian, Nek Ribut ke luar kamar sambil membawa senter dan menanyakan tujuan keduanya datang tengah malam.
Setelah dijawab ingin menginap, korban bersama ABS kemudian turun dari lantai dua menuju kamar tidur yang akan digunakan terdakwa di lantai satu.
Namun, saat baru di pertengahan anak tangga, ABS langsung mendorong neneknya hingga terjungkal ke lantai satu.
Aksi ini dilihat oleh Risa, cucu korban yang menemaninya di rumah tersebut.
Saat itu, Risa coba menolong korban, namun urung dilakukan karena dicegah oleh ABS.
Bahkan, ABS turut menganiaya Risa dan mencoba mematahkan lehernya.
Korban yang saat itu masih dalam kondisi sadar langsung membantu Risa.
Bantuan itu ternyata berujung fatal, karena ABS langsung mengalihkan serangannya kepada korban dengan mendorongnya ke dinding kamar.
ABS menganiaya neneknya dengan menduduki perut dan mencekik leher hingga tewas, sedangkan BWY membekap Risa.
Setelah memastikan neneknya tewas, ABS mengambil cincin emas dari jari korban sembari bertanya kepada Risa dimana tempat penyimpanan dompet dan barang berharga milik Ribut.
Usai merampas harta benda korban, kedua tersangka melarikan diri.
Tak lama kemudian, mereka ditangkap polisi beserta seluruh barang rampasan. (Serambinews.com/Mad/Firdha Ustin)
Baca juga berita lainnya
Baca juga: Israel-Palestina Bentrok, Arab Saudi Justru Diam-diam Hapus Larangan Non-Muslim Masuk ke Madinah
Baca juga: Rocky Gerung Kenang Tengku Zulkarnain Sosok Luar Biasa: Kita Menunggu Ada Simpati dari Istana
Baca juga: Nasib Oknum Anggota DPRD Tabrak Polantas, Dianggap Arogan dan Terancam Dipecat DPP Partai Gerindra