Rabu, 13 Mei 2026

Kajian Islam

Tak Sempat Puasa Sunat Syawal, Tapi Bisa Dapat Pahalanya, Begini Penjelasan Pejabat Kemenag

Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin, menyampaikan utang puasa Ramadan dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa Syawal.

Tayang:
Editor: Mursal Ismail
cheapumrahpackage.us
puasa syawal 

Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin, menyampaikan utang puasa Ramadan dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa Syawal.

SERAMBINEWS.COM - Puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan atau berselang, yang penting masih di bulan Syawal.

Puasa enam hari di bulan Syawal hukumnya sunah.

Lantas, melaksanakan puasa Syawal dulu atau membayar utang puasa Ramadhan dulu?

Pejabat Penyuluh Agama Islam Kemenag Surakarta, Mufti Addin, menyampaikan utang puasa Ramadan dibayar terlebih dahulu sebelum menunaikan puasa Syawal.

Menurutnya, orang yang membayar utang puasa Ramadan diharapkan masih sempat menunaikan puasa di bulan Syawal.

Apabila tidak sempat puasa Syawal karena mendahulukan membayar utang puasa Ramadan, umat Muslim tetap akan mendapat pahala karena sudah punya niat sebelumnya.

"Perempuan yang haid saat bulan Ramadan, hendaknya saat bulan Syawal didahulukan utangnya."

"Setelah membayar utangnya, baru puasa Syawal," ujarnya, dikutip dari YouTube Tribunnews.com.

"Seandainya tidak tercukupi, niat puasa Syawal yang sudah di dalam hati, insya Allah pahala puasa Syawal akan didapatkan."

"Karena dia memang sudah punya keinginan untuk melaksanakan," jelas Mufti.

Ia mengatakan, puasa Syawal bisa meningkatkan ketakwaan diri kita seperti puasa yang lain.

"Keutamaan puasa syawal, puasa ini disyariatkan agar meningkatkan ketakwaan kita," katanya.

Selain itu, menunaikan puasa Syawal juga bisa menutup kekurangan selama menunaikan puasa Ramadan sebulan penuh.

Bahkan, puasa Syawal mempunyai keutamaan seperti menunaikan puasa sepanjang masa.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved