Uang Pecahan Rp 75.000 Sah Digunakan Sebagai Alat Pembayaran, Penjual Jangan Menolak!

BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Editor: Amirullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS
Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun Republik Indonesia (UPK 75 Tahun RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp 75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2020) di Jakarta. 

SERAMBINEWS.COM - Belum lama ini sempat viral pedagang sate menolak uang pembeli ketika hendak membayar.

Uang yang digunakan pembeli adalah pecahan Rp 75.000.

Alasan pedangang tak menerima uang tersebut karena menurutnya tidak laku.

Lantas, bagaimana penjelasan BI soal transaksi menggunakan uang pecahan Rp 75.000?

Berikut ini penjelasan mengenai kegunaan uang pecahan Rp 75.000.

Pada tahun lalu, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI (UPK 75 Tahun RI) atau uang khusus pecahan Rp 75.000.

Hingga saat ini, meski pun dicetak dengan jumlah terbatas, masyarakat masih bisa melakukan penukaran uang edisi khusus Rp 75.000 tersebut di seluruh kantor BI dan jaringan kantor bank.

Baca juga: Niat Puasa Syawal 1442 H, Ini Keutamaan Bagi yang Menjalankannya

Baca juga: Ikut Turun dalam Aksi Demontrasi, Aktris Palestina Maisa Abd Elhadi Tertembak Polisi Israel

Lantas apakah uang pecahan Rp 75.000 bisa digunakan untuk transaksi?

BI melalui akun instagram resmi @bank_indonesia menjelaskan bahwa uang Rp 75.000 dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah.

Sehingga masyarakat tidak perlu ragu lagi untuk menggunakan uang tersebut sebagai alat transaksi di dalam negeri.

"Siapa nih diantara #SobatRupiah yang bingung, #UPK75RI bisa atau tidak ya digunakan sebagai alat pembayaran?

Sama seperti uang Rupiah yang lain, UPK 75 Tahun RI juga bisa kok sobat gunakan untuk bertransaksi di seluruh wilayah NKRI.

Apalagi, Bank Indonesia juga sudah #BeriMakna dengan memperbolehkan sobat memiliki banyak UPK 75 Tahun RI. Jadi, jangan sungkan belanja pakai UPK 75 Tahun RI ya!" tulis keterangan dalam akun instagram resmi @bank_indonesia.

Baca juga: Viral Uang Rp 75.000 Ditolak Penjual Sate, Dianggap Uang Mainan, Apakah Bisa Digunakan Transaksi?

Selain itu, BI juga menjelaskan, dalam Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran.

Kemudian, pada pasal 33 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap orang yang menolak untuk menerima rupiah bisa dipidana dengan pidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200 juta.

()
Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved