Masuk Aceh Wajib Bawa Surat Antigen

Mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, setiap orang yang akan masuk ke Aceh wajib menunjukkan surat swab antigen

Editor: hasyim
For Serambinews.com
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol Dicky Sondani berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka operasi Ketupat Seulawah 2021. 

* Gubernur Surati Empat Bupati/Wali Kota

BANDA ACEH - Mulai 18 Mei 2021 pukul 00.00 WIB, setiap orang yang akan masuk ke Aceh wajib menunjukkan surat swab antigen, baik mereka yang menggunakan angkutan umum maupun angkutan pribadi. Petugas akan melakukan pemeriksaan ketat di empat pintu masuk perbatasan Aceh-Sumut.

Informasi tersebut disampaikan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (15/5/2021). Ia mengatakan, hal itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/9212 yang dikeluarkan pada 14 Mei 2021 lalu, tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H.

“Maka siapapun yang akan memasuki perbatasan Aceh wajib menunjukan surat swab antigen kepada petugas penyekatan,” tegas Dicky.

Pemeriksaan terhadap arus balik pemudik ini akan dilakukan di empat perbatasan Aceh, yaitu Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Aceh Singkil, dan Kota Subulussalam. "Petugas di setiap perbatasan akan bekerja 24 jam untuk terus mengecek setiap kendaraan serta masyarakat yang akan masuk ke Aceh dan memeriksa surat swab antigennya," imbuh Dicky lagi.

Terkait hal ini, dirinya berpesan kepada pemilik kendaraan umum terutama bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar segera menyampaikan kepada para calon penumpang untuk membawa surat keterangan bebas Covid-19 atau surat hasil swab antigen. Demikian juga terhadap pengguna kendaraan pribadi.

Apabila ada yang tidak dapat menunjukan surat swab antigen, maka dipastikannya bus dan kendaraan pribadi akan dipaksa putar balik oleh petugas. “Hal ini demi menjaga keselamatan masyarakat Aceh dari bahaya virus Covid-19," tegas Dicky.

Untuk memaksimalkan pengawasan di perbatasan ini, Polda Aceh pada Minggu (16/5/2021) kemarin telah mengirimkan tim asistensi ke pos penyekatan Aceh Tamiang-Sumut, tepatnya di Seumadam Aceh Tamiang. “Pengiriman tim ini dilakukan dalam rangka pengawasan dengan melakukan peninjauan serta pemeriksaan pos penyekatan larangan mudik di perbatasan Aceh-Sumut,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy.

                                                                                                Surat Gubernur

Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, sebelumnya juga menyurati empat bupati/wali kota di perbatasan, yaitu Bupati Aceh Tamiang, Bupati Aceh Tenggara, Bupati Aceh Singkil dan Wali Kota Subulussalam. Surat yang diterbitkan Jumat (14/5/2021) itu berisi imbauan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam rilis yang diterima Serambi disebutkan, surat Gubernur itu diterbitkan berdasar pada Surat Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor B./KA.SATGAS/46/05/2021 tanggal 12 Mei 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat pada Arus Balik Idul Fitri 1442 H dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/8833 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti regulasi tersebut, Gubernur meminta kepada bupati/wali kota kabupaten/kota di wilayah perbatasan melakukan pengetatan pemeriksaan secara teliti dan cermat terhadap dokumen RT-PCR, swab test antigen atau genose setiap masyarakat pelaku perjalanan pada masa arus balik Idul Fitri Tahun 2021/1442 H di setiap pos penyekataan.

                                                                                                Pantau mutasi covid

Di samping itu, Pemerintah Aceh juga mulai memantau strain mutasi Covid-19 yang selama ini disinyalir mulai muncul dengan tingkat penularan dan daya tahan yang lebih tinggi. Saat ini, mutasi virus tersebut ditemukan di beberapa negara seperti India dan Inggris.

Bentuk pemantauan yang dilakukan salah satunya dengan mengirimkan 20 sampel ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI. Kepala Dinas Kesehatan Aceh dr Hanif, Jumat (14/5/2021) menjelaskan, pengiriman sampel dilakukan menindaklanjuti surat dari Balitbangkes.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved