Berita Banda Aceh
Satpol PP Aceh Tangkap 25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, Nongkrong di Warkop Hari Pertama Kerja
25 PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak tertangkap tangan sedang nongkrong di warung kopi di hari pertama kerja
Penulis: Hendri Abik | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Hendri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Hari pertama kerja usai libur lebaran Idul Fitri 1442 H, diwarnai aksi tak terpuji oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sedikitnya 25 PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak tertangkap tangan sedang nongkrong di warung kopi di hari pertama kerja
Puluhan Aparatur Sipil Negara itu terjaring razia Petugas Satpol PP dan WH Aceh, Senin (17/5/ 2021).
Razia ini laksanakan dalam Wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar.
Baca juga: Suami Istri Meninggal Berpelukan, Terjebak Api Saat Rumah Terbakar, Korban Ditemukan di Bawah Tangga
Kasatpol Pol PP dan WH Aceh, Jalaluddin,SH.MM melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan WH Aceh Tarmizi, SP menjelaskan kepada Serambinews.com.
Razia rutin ini dilaksaknakan untuk menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 800/22476 tentang pembinaan disiplin dan kinerja PNS di lingkungan pemerintah Aceh.
Dan berdasarkan surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/7734 tentang larangan bagi aparatur sipil negara dan tenaga kontrak/honorer berada di warung kopi/Café
dan tempat keramaian serta pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan dalam tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Aceh.
Baca juga: Harga Emas Per Gram, Ini Rincian Harga Emas Hari Ini Senin 17 Mei 2021
"Dalam razia tersebut kita mengamankan 25 orang PNS dan 3 orang Tenaga Kontrak dari beberapa Satuan Kerja Pemerintah Aceh (SKPA) dan PNS dari Pemko Banda Aceh," ujar Tarmizi
Setelah diamankan para pelanggar itu langsung dibawa ke kantor satpol PP dan WH Aceh untuk dilakukan pembinaan oleh petugas.
"Bagi PNS dan Tenaga kotrak yang telah terjaring razia tersebut akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,
seperti harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani, kemudian juga akan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing Dinas," katanya.
Baca juga: Memilukan, Nenek Ini Temukan Dua Rumahnya Rata dengan Tanah Usai Pulang Shalat Magrib di Masjid
Potong TC 50 persen
Sementara itu, pemerintah kabupaten Aceh Jaya akan memberikan sanksi tegas kepada seluruh pegawai dijajaran Pemkab setempat yang kedapatan tidak masuk kerja pada hari pertama usai libur Idul Fitri 1442 Hijriyah.
Sanksi yang diberikan berupa pemotongan tunjangan khusus (TC) sebesar 50 persen.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Jaya, Syarif Hidayat saat dikonfirmasi Serambinews.com, Minggu (16/5/2021)
Baca juga: Sekolah Kembali Dibuka 19 Mei, Ini Imbau Kadisdik Aceh Singkil
Menurutnya, sanksi itu akan diberikan kepada pegawai yang tidak masuk kantor hari pertama kerja dengan dan tanpa adanya alasan yang jelas.
"Besok (hari ini) kita sudah mulai kembali bekerja dan besok (hari ini) juga merupakan hari kerja pertama bagi seluruh pegawai jajaran Pemkab Aceh Jaya," jelasnya.
Baca juga: Jatah Pokir Dewan Pidie Dalam DOKA 2022 Rp 23 Miliar, Ternyata Pengusulan Tanpa Nama
"Jika tidak hadir karena sakit harus ada keterangan dari dokter, dan yang izin hanya yang sedang dalam tugas diluar atau Dinas Luar (DL)," tandasnya.
Ia menambahkan, jika ada pegawai yang tidak masuk kantor Tampa alasan atau di luar dari dua hal tersebut akan menerima pemotongan TC 50 persen.
"Yang tidak hadir akan dilakukan pemotongan TC sebesar 50 persen," tutupnya.(*)
Baca juga: Tak Tahu Diri! Maling Beraksi Saat Hari Pertama Idul Fitri, Curi Mobil Kala Warga Sibuk Silaturahmi