Berita Abdya

Terkait LKPJ 2020 belum Diserahkan, Begini Penjelasan Sekda Abdya

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Abdya, Drs Thamrin, merespon permintaan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto tentang belum menyerahkan LKPJ 2020.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Sekda Abdya, Thamrin 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Abdya, Drs Thamrin, merespon permintaan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto tentang belum menyerahkan LKPJ 2020

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Sekda Aceh Barat Daya (Abdya), Drs Thamrin, mengaku dalam waktu dekat akan menyerahkan dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2020.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Abdya, Drs Thamrin, merespon permintaan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto tentang belum menyerahkan LKPJ 2020

“Sebenarnya, LKPJ ini sudah rampung pada 20 puasa lalu, karena nuansa puasa dan kita sedang mempersiapkan laporan keuangan, makanya kita tunda,” ujar Sekda Abdya, Drs Thamrin kepada Serambinews.com, Senin (17/5/2021).

Selain itu, sebutnya, keterlambatan penyerahan LKPJ 2020 itu, karena pihaknya harus menyelesaikan beberapa dokumen, termasuk dokumen LHP BPK RI.

“Kalau kendala tidak ada, kemarin kita sedang menyelesaikan LHP BPK, alhamdulillah sudah selesai,” sebutnya. 

Ia berjanji, dalam waktu dekat sudah menyerahkan LKPJ 2020 tersebut kepada legislatif.

Baca juga: Lagi-lagi Tony Ferguson Babak Belur Dihajar Lawan, Ucapan Khabib Nurmagomedov Tempo Hari Terbukti?

Baca juga: Jet Tempur Israel Bombardir Jalur Gaza, Komandan Jihad Islam Tewas, Hamas Tingkatkan Serangan Roket

Baca juga: Santer Dikabarkan akan Hengkang dari Madrid, Zidane: Saya Fokus pada Pertandingan Pekan Terakhir

“Insya Allah, minggu depan sudah kita serahkan, bersama laporan keuangan,” pungkasnya. 

Seperti diberitakan sebelumya, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto meminta bupati Abdya segera menyerah dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) 2020.

Pasalnya, hingga memasuki lima bulan tahun anggaran 2021 berjalan, pihak eksekutif tak kunjung menyerahkan LKPJ kepada pihaknya.

“Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, bahwa pertanggung jawaban pemerintah terhadap anggaran diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.

Faktanya ini sudah lima bulan kami belum menerima LKPJ,” ujar Ketua DPRK Abdya, Nurdianto kepada Serambinews.com, Senin (17/5/2021).

Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya  pada bulan Maret 2021, telah menyurati  Bupati Abdya untuk segera menyerahkan LKPJ.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved