Sekda Janji Segera Serahkan LKPJ Bupati ke DPRK
Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Drs Thamrin segera menyerahkan ke legislatif dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban
BLANGPIDIE - Sekda Aceh Barat Daya (Abdya) Drs Thamrin segera menyerahkan ke legislatif dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2020 Bupati Abdya. Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Abdya, Drs Thamrin merespon permintaan Ketua DPRK Abdya, Nurdianto tentang belum diserahkannya LKPJ tahun 2020.
“Sebenarnya LKPJ ini sudah rampung pada 20 puasa lalu, karena nuansa puasa dan kita sedang mempersiapkan laporan keuangan, makanya kita tunda,” ujar Sekda Abdya, Drs Thamrin kepada Serambi, Senin (17/5/2021).
Selain itu, sebutnya, keterlambatan penyerahan LKPJ 2020 itu, karena pihaknya harus menyelesaikan beberapa dokumen, termasuk dokumen LHP BPK RI. “Kalau kendala tidak ada, kemarin kita sedang menyelesaikan LHP BPK. Alhamdulillah sudah selesai,” sebutnya. Ia berjanji dalam waktu dekat menyerahkan LKPJ 2020 tersebut kepada legislatif. “Insya Allah, minggu depan sudah kita serahkan, bersama laporan keuangan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumya, Ketua DPRK Abdya, Nurdianto meminta bupati Abdya segera menyerah dokumen laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2020.
Pasalnya, hingga memasuki lima bulan tahun anggaran 2021 berjalan, pihak eksekutif tak kunjung menyerahkan LKPJ kepada pihaknya.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019, bahwa pertanggung jawaban pemerintah terhadap anggaran diserahkan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, faktanya ini sudah lima bulan kami belum menerima LKPJ,” ujar Ketua DPRK Abdya, Nurdianto kepada Serambi, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, dalam menjalankan fungsi pengawasan, pihaknya pada bulan Maret 2021 telah menyurati Bupati Abdya untuk segera menyerahkan LKPJ. “Sebenarnya pada Maret lalu, kita sudah surati Pemkab Abdya, namun hingga saat ini belum kunjung diserahkan,” ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.(c50)