Berita Banda Aceh
Pemerintah Aceh Usulkan 155 Ribu Pelaku Usaha Mikro untuk Dapatkan Bantuan
Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, mengusulkan sebanyak 155.132 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Aceh
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui Dinas Koperasi dan UKM Aceh, mengusulkan sebanyak 155.132 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Aceh yang sudah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan bantuan produktif usaha mikro (BPUM) 2021 ke Kementerian Koperasi dan UKM RI.
"Seluruh Aceh ada 155 ribu lebih pelaku usaha yang kita usulkan kepada Kementerian Koperasi untuk mendapatkan bantuan BPUM sebesar Rp 1,2 juta per pelaku usaha," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Helvizar Ibrahim, dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (19/5/2021).
Helvizar menjelaskan, bantuan BPUM itu merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di masa Pandemi Covid-19 yang digodok oleh Pemerintah Pusat.
Baca juga: Satpol PP Aceh Tangkap 25 PNS dan 3 Orang Tenaga Kontrak, Nongkrong di Warkop Hari Pertama Kerja
Ia mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung program tersebut dan terus berupaya berbagai bantuan dari pusat agar bisa ikut dirasakan oleh masyarakat Aceh.
"Pencairan BLT UMKM ini untuk Aceh nantinya akan dicairkan melalui Bank Aceh Syariah," kata Helvizar.
Helvizar menambahkan, nantinya ketika bantuan tersebut sudah diterima pihaknya berharap pelaku usaha dapat lebih giat dalam menjalankan usahanya.
Ia juga berharap bantuan tersebut dapat membantu segala kebutuhan pelaku usaha di tengah krisis pandemi Covid-19.
Baca juga: Didampingi LKBH Simeulue, Enam Nelayan Kompresor Mulai Disidang
Sebelumnya, pada 6 April 2021 lalu, Helvizar mengabarkan kepada seluruh pelaku UMKM untuk mendaftarkan dirinya sebagai penerima bantuan BPUM melalui Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di kabupaten/kota masing-masing.
Pendaftaran bantuan UMKM tersebut hanya bisa dilakukan secara luring alias offline di Kantor Dinas Koperasi dan UKM masing-masing kabupaten/kota. (*)
Baca juga: Rincian Formasi ASN yang Dibutuhkan Pemkab Aceh Singkil Tahun 2021