Berita Simeulue
Penadah Emas Hasil Curian Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya
Tim Elang Resmob Polres Simeulue meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai penadah emas hasil pencurian
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Sari Muliyasno I Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Tim Elang Resmob Polres Simeulue meringkus seorang pelaku yang diduga sebagai penadah emas hasil pencurian.
Dalam penangkapan pelaku berinisial FA (32) itu, dilakukan di sebuah rumah adik kandung pelaku di Kecamatan Salang.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue Iptu Muhammad Rizal.
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo SIK, melalui Kasat Reskrim Muhammad Rizal, Rabu, (19/5/2021), menjelaskan tentang penangkapan yang diduga penadah barang hasil curian.
Baca juga: Ayah Setubuhi Anak Tiri di Nagan Terungkap, Berawal Cekcok dan Pukul Nyamuk, Korban Pernah Menikah
Penangkapan merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka inisial YG pada Januari 2020 yang lalu.
"Tersangka ini diduga merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadahnya," katanya.
Kepada penyidik, tersangaka FA mengaku setelah menerima barang bukti emas sebanyak 17 mayam hasil curian melalui adik kandungnya inisial YG, kemudian dijual ke Meulaboh.
Baca juga: Persiapan Liga 1, Pekan Depan Persiraja Mulai Latihan di Lampineung
"(Kasus ini) akan dilakukan proses pengembangan lebih lanjut," jelas M Rizal.
Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 480 KUHP tentang pertolongan jahat (penadah) dengan ancaman pidana hukuman 4 tahun penjara, dan dalam perkara Penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) dengan ancaman penjara 2 tahun delapan bula KUHPidana.(*)
Baca juga: Seekor Biawak Obrak-Abrik Seisi Rumah, Tim Rescue DPKP Kota Banda Aceh Turun Tangan