Berita Lhokseumawe

Hasil Audit BPKP Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Keluar, Ini Sikap Jaksa

Hasil audit terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda-Meuraksa diantar tersebut langsung petugas BPKP ke Lhokseumawe.  

Penulis: Jafaruddin | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis, SH, MH. 

Laporan Jafaruddin I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe sudah menerima hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Aceh, Rabu (19/5/2021) kemarin. 

Hasil audit terkait dugaan korupsi pada proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda-Meuraksa diantar tersebut langsung petugas BPKP ke Lhokseumawe.  

Untuk diketahui,  BPKP RI Perwakilan Aceh mulai melakukan audit investigasi terhadap proyek pembangunan pengaman Pantai Cunda-Meuraksa, Kota Lhokseumawe senilai Rp 4,9 miliar pada tahun 2020. 

Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut permintaan Kejari Lhokseumawe yang meminta audit investigasi terhadap proyek tersebut.

Karena berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, proyek itu perlu dilakukan audit investigasi. 

Baca juga: Film Tjoet Nja’ Dhien Diputar Lagi, Rekam Peristiwa Pembantaian Benteng Kute Reh di Tanah Gayo-Alas

Baca juga: Info Terbaru CPNS 2021, Berikut Jadwal Pendaftaran CPNS, Lengkap dengan Formasi Terbanyak

Baca juga: Polisi Periksa Adik Korban, Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri

Kejari Lhokseumawe pada awal Februari 2021, sudah melayangkan surat kepada Kepala BPKP Perwakilan Aceh untuk proses lanjutan dugaan penyelewengan proyek pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Lhokseumawe senilai Rp 4.9 miliar. 

“Kasus tersebut sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan. Kemarin (Rabu-red), kita baru menerima hasil audit investigasi terkait kasus itu dari BPKP Perwakilan Aceh,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis melalui Kasi Intel, Miftahuddin, SH kepada Serambinews.com, Kamis (20/5/2021). 

Menurut Miftahuddin, jika sudah disposisi, nanti pihaknya akan menyusun laporan dan telaah.

Lalu, untuk proses selanjutnya akan mengikuti prosedur dalam penanganan perkara, apakah perlu ekspose lagi di internal. 

“Setelah kami ekspos internal nantinya untuk menentukan langkah selanjutnya, baru kita sampaikan ke media,” ujar Miftahuddin.

Baca juga: Atta Halilintar setelah Aurel Hermansyah Alami Keguguran, Sebut Hatinya Masih Merasa Pilu

Baca juga: CARA CEK Daftar Penerima PKH, BST, dan BPNT Mei-Juni 2021, Klik Link Ini

Baca juga: Ikatan Cinta- Elsa Harus Waspada, Riki Akhirnya Bertemu dengan Aldebaran Kini Bekerjasama

Diperkirakan untuk menentukan langkah selanjutnya diprediksi butuh waktu selama dua pekan.

“Kasus ini menarik perhatian masyarakat, makanya kami juga menangani kasus tersebut dengan serius,” pungkas Miftahuddin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved