Polisi Periksa Adik Korban, Kasus Ayah Setubuhi Anak Tiri
Polres Nagan Raya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya di sebuah desa Kecamatan Kuala
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini masih terus mendalami kasus dugaan seorang ayah menyetubuhi anak tirinya di sebuah desa Kecamatan Kuala. Polisi juga memeriksa adik korban yang selama ini tinggal serumah, untuk memastikan bahwa tidak ada korban lainnya.
Sebab, ada tiga anak lain yang tinggal bersama korban selama ini, yang merupakan hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban.
"Namun sejauh ini tidak ada korban lain. Hanya korban satu orang tersebut,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim kepada Serambi, Rabu (19/5/2021).
Kasus itu terungkap setelah adanya cekcok antara tersangka dengan korban dan ibu korban.
Hingga Rabu (19/5/2021), tersangka S (41) yang ditangkap pada Selasa (18/5/2021) masih menjalani pemeriksaan. Polisi masih terus menggali keterangan tersangka dan korban yang masih di bawah umur serta saksi-saksi lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi terungkap, tersangka S menikah dengan ibu korban pada tahun 2005 setelah ayah kandung korban meninggal dunia. Hasil perkawinan tersangka dengan ibu korban, mereka mempunyai 3 anak.
Selama ini korban tinggal dengan ibu dan ayah tiri serta 3 adiknya yang lain di rumah tersebut. Sebelumnya tersangka juga sudah pernah menikah, tapi bercerai. "Dari pemeriksaan bahwa korban sudah berulang kali disetubuhi oleh tersangka," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Machfud kepada Serambi, Rabu kemarin.
Kasus ayah setubuhi anak tiri, kata Kasat Reskrim, terungkap saat terjadi cekcok antara korban dengan tersangka serta ibu korban. Saat cekcok, ternyata tersangka sedang dipijat oleh korban. Tersangka meminta sang anak memukul nyamuk di tubuh tersangka. Percakapan ini didengar oleh sejumlah tetangga rumahnya. "Setelah terungkap dilaporkan ke polisi. Tersangka langsung kami tangkap dan diperiksa. Ternyata kasus setubuhi sudah berulang kali dilakukan," ujarnya.
Kapolres melalui Kasat Reskrim menambahkan, berdasarkan pemeriksaan bahwa korban pada Desember 2020 pernah menikah dengan seseorang pria. Mereka tinggal di rumah tersebut.
Namun pada Maret 2021 silam, suami dari korban menghilang atau pergi tidak pulang-pulang lagi. Korban selama ini juga tidak bersekolah lagi dan merupakan keluarga kurang mampu. Tersangka mengaku melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban karena nafsu dan tertarik kecantikan korban. "Kami masih terus mendalami dan meminta keterangan saksi-saksi," katanya.(riz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolres-nagan-raya-akbp-risno-6.jpg)