Pelaku Video Asusila di Pemandian Cikoromoy Minta Maaf, Kini Terancam Bui

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan, dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

Editor: Amirullah
Tribun Banten
DS (21) dan RA (18), sepasang muda-mudi yang kedapatan berbuat asusila di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang meminta maaf atas perilaku yang mereka perbuat hingga akhirnya viral 

SERAMBINEWS.COM - Pemeran video asusila di Pemandian Cikoromoy berhasil ditangkap.

Dua pasang muda-mudi yang diduga berbuat asusila di pemandian yang terletak di Kabupaten Pandeglang, Banten diamankan oleh pihak kepolisian Polres Pandeglang, Rabu (19/5/2021).

Mereka diamankan di rumahnya masing-masing.

Ada pun identitas keduanya yakni untuk si pria berinisial DS (21) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten dan masih berstatus mahasiswa.

Sementara itu, untuk perempuannya berinisial RA warga Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten dan masih berusia 18 tahun dan masih berstatus pelajar.

Baca juga: Perkara Ganja 20 Kg Mulai Disidangkan, Kajari Aceh Singkil Bacakan Dakwaan

Baca juga: Pengakuan Sejoli yang Main Air Sambil Mesum di Pemandian Cikoromoy: Ada yang Ciuman Juga

DS (21) pemeran pria dalam video tersebut mengatakan, dirinya mengakui perbuatannya yang senonoh dan meresahkan masyarakat.

"Kami berdua mengakui melakukan tindakan tidak terpuji atas perbuatan yang terjadi di Pemandian Cikoromoy," katanya saat ditemui di Mapolres Pandeglang.

Dirinya mengatakan bahwa perbuatannya tidak dapat dicontoh lantaran bertentangan dengan nilai ajaran agama yang ada.

Ia pun mengaku sangat menyesal atas perbuatannya tersebut dan mengaku tidak akan mengulanginya kembali.

"Perbuatan kami tidak patut dicontoh, kami berdua memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga masyarakat atas perbuatan tersebut. Kami berdua menyesal dan tidak akan melakukan perbuatan hal tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku dijerat Undang-undang Perbuatan Asusila di muka umum dengan ancaman penjara 2 tahun.

"Dugaan sementara adalah tindakan asusila Cikoromoy, atau pasal 81 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," ucapnya.

Baca juga: CARA CEK Daftar Penerima PKH, BST, dan BPNT Mei-Juni 2021, Klik Link Ini

Baca juga: Tergoda dengan Pria Kenal di Medsos, TKW Ini Sampai Hati Lupakan Suami: Tahu Aslinya Bikin Syok

Viral Sebelumnya

Viral video pasangan muda-mudi diduga berbuat mesum di Pemandian Cikoromoy, Pandeglang, Banten pada Minggu (16/5/2021).

Video tersebut menjadi viral karena gerakan tangan si pria yang dimasukan ke dalam kerudung si wanita.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved